Pixel Code jatimnow.com

Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
AZA didampingi kuasa hukumnya, M. Safriadin Asy Shuhbar, S.H., melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan Kota. (Foto/jatimnow.com)
AZA didampingi kuasa hukumnya, M. Safriadin Asy Shuhbar, S.H., melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan Kota. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Rumah AZA (37), warga Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, menjadi sasaran teror bom molotov sebanyak dua kali pada Minggu (14/12/2025).

Insiden kekerasan ini terjadi di tengah rangkaian ancaman pembunuhan dan intimidasi yang dialami korban sebulan terakhir. AZA didampingi kuasa hukumnya, M. Safriadin Asy Shuhbar, S.H., segera melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan Kota.

Kuasa hukum korban, yang dikenal sebagai Daeng Ompu, menegaskan aksi pelemparan molotov itu bukan kriminal biasa. Ia menyebut kejadian ini adalah ancaman serius terhadap keselamatan kliennya dan keluarga.

Teror terjadi sekitar pukul 13.26 WIB, diduga dilakukan dua orang tak dikenal menggunakan mobil Toyota Calya berwarna abu-abu.

Meskipun ledakan molotov tidak menimbulkan korban jiwa atau kerusakan parah, dampaknya menciptakan trauma mendalam bagi AZA dan keluarga. Teror ini memuncak setelah AZA menghadapi serangkaian intimidasi yang dimulai sebulan sebelumnya.

Baca juga:
Masjid Dilempar Bom Molotov, Seorang Pelaku Diamankan

Daeng Ompu menjelaskan, kliennya sebelumnya telah menerima teror berulang, termasuk ancaman pembunuhan, intimidasi langsung, pesan WhatsApp berisi ancaman, hingga fitnah yang merugikan usaha AZA di luar negeri. Pelemparan molotov dinilai sebagai eskalasi dari ancaman-ancaman tersebut.

Polisi langsung mengambil tindakan. Penyidik Polres Pasuruan Kota kini tengah menangani kasus tersebut dan telah mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman menunjukkan pelemparan pertama mengenai teras rumah dan lemparan kedua mengarah ke atap bangunan.

Pihak korban mengapresiasi kecepatan tanggap Polres Pasuruan Kota, yang dinilai sigap menindaklanjuti laporan melalui program Kapolri "110".

Baca juga:
Video: Teror Bom Molotov Pos Satpam di Kota Probolinggo

Namun, karena adanya ancaman terhadap keselamatan jiwa yang berkelanjutan, AZA melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Daeng Ompu mendesak kepolisian agar segera mengungkap pelaku dan motif di balik teror tersebut.

"Kami berharap aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif teror ini. Ini ancaman serius. Karena itu, kami akan mengajukan perlindungan keselamatan jiwa ke LPSK," tutupnya.