jatimnow.com - Kepercayaan untuk antarjemput tetangganya yang masih duduk di bangku SMA justru dimanfaatkan LM, warga Ponorogo untuk berbuat cabul. Pemuda berusia 20 tahun itu tega menyetubuhi siswi tersebut.
"Persetebuhan dilakukan di rumah nenek korban saat malam hari," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Gestik Ayudha, Rabu (20/1/2021).
Dia menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah kenal dekat dan sudah menjadi sahabat. Sepekan sekali, pelaku menjemput korban dari rumah tantenya di Kecamatan Ponorogo untuk pulang.
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
"Korban ini sekolah di kota, jadi menginap di rumah tantenya. Sepekan sekali dijemput," tambahnya.
Baca juga: Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
Pada November 2020, ibu korban melihat pintu belakang rumah nenek korban yang berada di samping rumahnya terbuka. Ibu korban semakin curiga setelah melihat pelaku masuk ke rumah itu.
"Ibu korban lalu menanyai pelaku. Dari situ terungkap bahwa pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban," paparnya.
Baca juga: Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar
Mendapati itu, orangtua korban tidak terima sehingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo. Dari laporan itu akhirnya pelaku ditangkap dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.