jatimnow.com - Perdagangan benih lobster (benur) ilegal dibongkar Ditpolairud Polda Jatim. Dua orang pelaku yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka bernama Candra (24) warga Wates, Blitar dan Imam (38), warga Tulungagung.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menyebut bahwa kedua pelaku itu ditangkap Senin (18/1/2021) di lokasi berbeda. Dari keduanya, tim menyita barang bukti benih lobster sebanyak 3.149 ekor.
Baca juga: Bongkar Sindikat Benur hingga Ilegal Fishing, Tim Gakkum-Patroli Diganjar Reward
"Awalnya kami menerima informasi jual beli benur ilegal di wilayah Pantai Jolo Sutro, Blitar dan Tulungagung pada pekan lalu. Setelah kami selidiki, jual beli atau perdagangan benur itu memang benar tanpa dilengkapi perizinan yang sah," jelas Arnapi, Jumat (22/1/2021).
Tim Ditpolairud kemudian mengamankan tersangka Candra di daerah Wates, Blitar. Darinya, tim menemukan 4 kantong plastik yang disimpan di dalam tas warna hitam berisi benih lobster kurang lebih sebanyak 797 ekor.
Candra kemudian diinterogasi, hingga kemudian ditemukan lagi benih lobster di rumahnya sebanyak 5 kantong plastik, yang berisi kurang lebih 948 ekor. Dari ribuan benih lobster itu terdapat dua jenis, yaitu jenis pasir dan mutiara.
"Untuk jenis pasir sebanyak 1,761 ekor dan mutiara 20 ekor," papar Arnapi.
Baca juga: Pengiriman Belasan Ribu Benih Lobster Ilegal dari Pacitan ke Bandung Digagalkan
Tak berhenti sampai di situ, tim kembali melakukan pengembangan. Mereka bergerak menuju perairan Campur Darat, Tulungagung.
Di sana, tim mengamankan tersangka Imam bersama barang bukti 10 kantong plastik yang berisi benih lobster sebanyak 1.368 ekor yang disimpan di dalam kendaaraannya.
Rencananya, benih lobster tersebut akan dijual kepada seseorang di kawasan Tulungagung. Untuk jenis Mutiara seharga Rp 30 ribu per ekor dan jenis pasir Rp 9 ribu per ekor.
"Di Tulungagung, kami juga amankan kurang lebih 1.368 benur. Yang terdiri dari jenis Mutiara 175 ekor dan jenis pasir sebanyak 1.963 ekor. Jadi total yang bisa kami ungkap ini ada 3.149 ekor benur," paparnya.
Baca juga: Geledah Mobil Misterius, Polisi Temukan 40 Ribu Ekor Benih Lobster
Sementara dari keterangan kedua tersangka terungkap bahwa perdagangan ilegal benih lobster itu sudah dilakukan 9 kali.
"Pengakuannya ada yang dua kali, lainnya tujuh kali. Kasus ini akan terus kami kembangkan, karena memang yang bersangkutan ini adalah penjual dan juga adanya satu pemetik langsung. Artinya pengambil benur tersebut di laut tanpa adanya izin juga. Seperti kita ketahui, jika untuk benur kalau tidak ada ijinnya lengkap, tentunya menyalahi peraturan undang-undang," jelas Arnapi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-undang (UU) RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.