jatimnow.com - Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Panca Marga (PPM) Jawa Timur (Jatim) menggelar HUT ke 40, serta tasyakuran atas putusan pengadilan yang memenangkan kepengurusan PPM Samsudi Siregar.
"Hari ini kami menggelar tasyakuran HUT ke 40 Pemuda Panca Marga," ujar Ketua DPD PPM Jatim Endang Sulastuty di sela Tasyakuran HUT ke-40 Panca Marga di Gedung Juang 45, Surabaya, Sabtu (23/1/2021).
Endang menambahkan, selain tasyakuran HUT ke 40 PPM, juga mensyukuri atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara perdata dualisme, yang memenangkan organisasi PPM pusat dibawah komando kepengurusan Samsudi Siregar.
Baca juga: Tasyakuran dan Doa Bersama Peringatan HUT ke-77 RI di Kota Pasuruan
"Kami bersyukur atas putusan pengadilan dan kepengurusan kami yang diakui. Karena kami punya AD/ART serta historisnya," katanya.
Endang menambahkan, pasca putusan pengadilan itu, DPD PPM Jatim akan mensosialisasikan ke seluruh 32 cabang PPM se Jawa Timur.
Baca juga: Peringatan HUT ke-7, Semen Indonesia Beri Penghargaan 499 Karyawan
"Pasca putusan PN itu, kami langsung menindaklanjuti dengan menggelar konsolidasi menyeluruh di seluruh Pengurus Cabang (PC) di Jatim yang berjumlah 32," jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur memutuskan menolak seluruh gugatan Berto Izaak Doko, Selasa (19/1) lalu. Selain sebagai penggugat, Berto Izzak sebelumnya juga mengklaim sebagai Ketua Umum PPM yang sah.
Putusan PN Jakarta Timur itu memastikan bahwa, kepengurusan PPM yang sah berada dibawah kepemimpinan Samsudi Siregar sebagai Ketua Umum PPM dan Abdillah Karya di posisi Sekretaris Jenderal. Hal ini juga berlaku hingga turunannya di pengurus daerah maupun cabang.
"Satu-satunya Ketua PPM yang sah di Jatim adalah Endang Sulastuty. Serta, Sekretarisnya, Meulila Osman. Diperkuat dengan putusan PN Jakarta Timur," jelas Sekretaris DPD PPM Jatim Meulila Osman.