jatimnow.com - Djoko Prajitno, warga Bubutan, Surabaya ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah terbukti mencabuli anak salah satu penghuni kos yang dijaganya.
Pria berusia 56 tahun yang kesehariannya bekerja menjaga rumah kosan itu ditangkap pada Sabtu (23/1/2021) setelah dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
"Kami amankan pelaku setelah menerima laporan dari orangtua korban," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Predator Seksual Incar Korban via Game Online, Anak-anak Rentan Terjebak
Menurut Fauzi, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Saat itu korbannya merupakan bocah kelas 1 SD.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Dari informasinya dia bebas Tahun 2000," jelas Fauzi.
Baca juga: Predator Anak di Sampang Diringkus saat Tidur, 5 Bulan Buron
Aksi bejat pelaku kembali dilakukan, sekitar pukul 14.00 Wib, Sabtu (23/1/2021). Pelaku membujuk korban ke kamar kos dengan iming-iming akan meminjamkan HP-nya untuk bermain game. Saat itulah pelaku mulai mencabuli korban.
"Pelaku menyetubuhi korban yang masih berumur 9 tahun atau kelas 3 SD," papar Fauzi.
Baca juga: Predator Anak asal Lampung Cabuli Bocah 10 Tahun di Sampang
Fauzi menambahkan, saat pelaku melakukan perbuatannya, orangtua korban sampai di rumah hingga selepas berjualan. Orangtua korban mencari putrinya yang tidak terlihat di rumah.
Setelah berupaya mencari, orangtua korban mendobrak pintu kamar dan memergoki pelaku sedang telanjang bulat. Mendapati itu, orangtua korban melapor ke Polrestabes Surabaya.