Pixel Codejatimnow.com

Predator Anak di Sampang Diringkus saat Tidur, 5 Bulan Buron

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Fathor Rahman
Pelaku pencabulan anak setelah diamankan polisi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Pelaku pencabulan anak setelah diamankan polisi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Predator anak, Nawab (21) warga Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Sampang diringkus saat tertidur pulas di rumahnya. Tersangka sempat buron 5 bulan setelah mencabuli R yang masih di bawah umur. 

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Agustus 2023 lalu. Korban yang masih di bawah umur tersebut semula diajak pelaku untuk jalan-jalan.

"Korban lalu dibawa ke rumah kosong di Kecamatan Tambelangan, Sampang dan dicabuli di sana," ujarnya, Kamis (4/1/2023).

Tak cukup disitu, ia lalu membawa korban ke Bangkalan dan tidak dipulangkan selama 7 hari. Korban disekap dan dicabuli di rumah salah satu teman pelaku.

Dalam 7 hari tersebut, orang tua korban berusaha melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban. Usai menjemput korban, pihak keluarga melaporkan pelaku ke polisi.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Setelah laporan tersebut, pelaku kabur ke sejumlah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Ia lalu kembali ke rumahnya setelah kabur selama 5 bulan.

Polisi lalu mengamankan pelaku saat tertidur pulas di rumahnya.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Pelaku dituntut pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.