jatimnow.com - Sengketa hasil penetapan suara Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020 yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus berlangsung dan dinilai masih ruwet.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang lanjutan yang disiarkan secara virtual melalui YouTube resmi MK pada Selasa (2/2/2021).
"Sekarang masih ruwet untuk perkara 88," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat.
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Agenda persidangan Perkara No 88/PHP.BUP-XIX/2021 pada hari ini adalah mendengarkan jawaban KPU Kota Surabaya sebagai termohon serta keterangan pihak terkait (kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor 1), keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti.
Majelis Hakim yakni, Arief Hidayat sebagai Ketua Majelis Hakim. Kemudian Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul sebagai Hakim Anggota.
Dalam sidang itu, kuasa hukum pihak terkait dari pasangan calon nomor 1 menyebut nama partai pengusungnya, PDIP Perjuangan yang kemudian diulangi lagi dan diralat menjadi PDI Perjuangan.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Bahkan kuasa hukum pihak terkait dari paslon 1 yang bertugas membacakan dan merespon dalil-dalil pemohon melalui daring sering ditegur hakim, karena terus bicara. Sehingga Ketua Majelis Hakim MK memintanya untuk tidak bicara sendiri.
"Hei, jangan ngomong sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat.
Kuasa hukum tersebut hendak merespon hal-hal penting dari pemohon, tetapi menyebut aliran listriknya sedang mati. Kondisi tersebut membuat majelis hakim menegur dan menyidir kuasa hukum dari paslon 1.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
"Ya kok putus ini. Itu makanya kuasa pemohon, pihak terkait, kalau penjelasan lama begini mestinya secara luring yang hadir. Nanti dalam pemeriksaan saksi dan ahli kita bisa cepat bisa daring," tambah Arief.