Video: Sopir Angkutan Umum Penabrak Polantas Ditangkap

Rabu, 03 Feb 2021 14:21 WIB
Reporter :
jatimnow.com

jatimnow.com - Sopir angkutan umum yang menabrak anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Probolinggo ditetapkan tersangka.

Ahmad Antoni (28), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu diancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Cak Now Show: Top Model Remaja, Keluar Zona Nyaman untuk Raih Prestasi

Baca juga: Sopir Angkutan Umum yang Tabrak Polantas Diancam 15 Tahun Penjara

\

Baca juga: Syiar Now: Etos Kerja Selama Ramadan Bersama AKBP Arif Fazlurrahman, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler