jatimnow.com - Sopir angkutan umum yang menabrak anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Probolinggo ditetapkan tersangka.
Ahmad Antoni (28), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu diancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Cak Now Show: Top Model Remaja, Keluar Zona Nyaman untuk Raih Prestasi
Baca juga: Sopir Angkutan Umum yang Tabrak Polantas Diancam 15 Tahun Penjara