jatimnow.com - Sopir angkutan umum yang menabrak anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Probolinggo ditetapkan tersangka. Ahmad Antoni
polisi lalu lintas
Sopir Angkutan Umum yang Tabrak Polantas Diancam 15 Tahun Penjara
"Pelaku (sopir angkutan umum red) diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari
Polantas yang Ditabrak Mobil Angkutan Umum Membaik, Sopir Diamankan
"Untuk kondisi anggota polantas luka lecet di kaki, langsung ditangani dan sudah membaik," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan.
Mobil Angkutan Umum yang Tabrak Polantas Terobos Operasi Prokes
"Kita lagi operasi yustisi protokol kesehatan, terus mobil angkutan umum itu nerobos, lari dia," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan.
Aksi Mengerikan Mobil Angkutan Umum Tabrak Polantas di Probolinggo
Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan menyebut bahwa peristiwa dalam video yang beredar itu terjadi di Jalur Probolinggo-Lumajang.
Calon Kapolri: Polantas Hanya Atur Lalin, Tak Perlu Lakukan Tilang
Hal itu disampaikan Komjen Pol Listyo Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon kapolri di depan Komisi III DPR RI.
Video: Ketika Polisi Menghadapi Pengemudi Mobil Mokong
jatimnow.com - Aksi seorang pengemudi mobil mendebat dua polisi tersebar di grup WhatsApp wartawan Surabaya. Pemuda yang mengaku sebagai
Hadapi Pengemudi Mobil Mokong, Polisi ini Tetap Berusaha Sabar
"TKP-nya Jalan Slamet sebelah barat Grand City Mall (Surabaya)," kata Kapolsek Genteng, AKP Anggi Saputra.