jatimnow.com - Usai menerima laporan dua warga yang tewas setelah menenggak miras aparat Kepolisian langsung bertindak cepat.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap meninggalnya dua warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Blitar, Satreskrim Polres Blitar meringkus Jemari (49) Warda Desa Sambigede, Kecamatan Binangun.
Jemari diketahui juga ikut menenggak miras bersama Nanang dan Arifin yang kini masih lemah di RSUD Ngudi Waluyo.
Baca juga: 2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?
"Mereka membeli miras di rumah JM. JM ini juga ikut minum bersama dengan Yono dan Mesono yang sekarang masih kita cari. Lima orang ini pesta miras di rumah JM," terang Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha di Kantornya Jumat, (01/06/2018).
Baca juga: Diduga Tenggak Miras, 2 Pemuda di Blitar Tewas dan 1 Kritis
Lanjut Anis, selain menangkap Jemari, petugas juga meringkus Wiwin (44) warga desa Rejoso, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Jemari menjual miras yang ia dapat dari Wiwin.
"Jadi JM mendapatkan miras dari WW ini. Kemudian kami tahan berikut barang bukti miras yang kami sita baik dari JM dan WW," kata dia.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 249 botol miras berbagai merk serta minuman bersoda sebagai campuran miras termasuk uang tunai sebesar 220.000 rupiah hasil penjualan miras.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter
Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun.
"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 204 KUHP tentang penyediaan makanan dan minuman berbahaya dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," terang dia.
Masih menurut Anis, petugas saat ini masih melakukan penyelidikan terkait miras yang juga merenggut nyawa Mahmudi. Keluarga yang terkesan menutupi menjadi kendala petugas kepolisian.
"M ini minum bersama dua orang warga lainnya di lokasi yang berbeda. Kita masih cari dua warga ini untuk kita mintai keterangan," imbuhnya.
Baca juga: Razia Tempat Karaoke di Tulungagung, Ratusan Botol Miras Diamankan
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes