jatimnow.com - Tarsam (46), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya Dewi Yuliani (34) di sebuah kos-kosan Dusun Sekarsari, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Dewi yang diketahui asal Glagah, Lamongan itu kepalanya dibenturkan ke dinding oleh Tarsam hanya gara-gara tak mau diajak berhubungan badan. Dari pengakuan Tarsam, Dewi masih istrinya yang dinikahi meski secara siri.
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti mengatakan, kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku Tarsam mendatangi tempat kos Dewi. Sewaktu datang, pelaku malah berniat meminta berhubungan badan.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Namun ajakan pelaku itu ditolak oleh Dewi. Kesal tak mau diajak berhubungan badan, pelaku masih terus memaksa dengan cara berusaha mencium korban hingga terjadi kekerasan fisik terhadap Dewi.
"Pelaku juga mendorong hingga tubuh dan kepala korban membentur ke dinding. Kemudian pelaku sempat menggigit tangan korban sebelah kanan," ujar Bima, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Bima menambahkan, akibat dianaya, korban mengalami luka gigitan pada telapak tangan sebelah kanan serta siku tangan sebelah kanan. Kepala belakang korban juga mengalami kesakitan.
"Pelaku sempat meremas payudara korban dan saat berebut kunci kamar kos celana korban mengalami robek. Selanjutnya pemilik kos melaporkan kejadian itu ke kami," ungkapnya.
Alumni Akpol Tahun 2013 ini menyebut bahwa sewaktu pelaku menjalani pemeriksaan, terungkap bahwa dia sudah beristri. Sedangkan korban dianggap masih istri sirinya.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Sementara pelaku Tarsam mengaku bahwa dirinya memang menikahi Dewi secara siri. Namun berkas surat keterangan nikah siri dibakar karena kesal.
"Saya kesal sama Dewi. Habisnya saya ajak berhubungan badan malah tak mau dan uring-uringan," aku Tarsam.