jatimnow.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian burung merpati senilai Rp 33,5 juta yang terjadi pada 20 September 2020.
"Pelaku pencurian tersebut berinisial DT (21), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Dia berhasil ditangkap pada hari Selasa (9/2/2021)," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim, Rabu (10/2/2021).
Dia mengatakan, kasus pencurian burung merpati tersebut terjadi di Warung Jawa, Jalan Brigjen Encung, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, pada Minggu, 20 September 2020.
Baca juga: Burung Puter Bersejarah di Ponpes Raib, Ustaz Doakan Pelaku Dapat Pintu Hidayah
Kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban atas nama Muhammad Irham (42), warga Kecamatan Sokaraja, Banyumas, saat mengecek kandang merpati setelah bangun tidur pada pukul 06.00 WIB.
Sesampainya di kandang merpati, korban melihat pintu kandangnya dalam keadaan terbuka dan lima pasang merpati yang ada di dalamnya telah hilang.
Lima pasang merpati yang hilang itu terdiri atas sepasang blewuk pupur, sepasang blewuk plontang, sepasang blewuk ronggo, sepasang blewuk silver, dan sepasang blewuk manggala.
"Total kerugian yang dialami korban lebih kurang lebih Rp 33,5 juta," katanya.
Terkait dengan kronologi penangkapan terhadap pelaku, Kasatreskrim mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
Kepolisian lantas mendapatkan informasi jika ada seseorang yang menawarkan burung merpati yang diduga mirip dengan ciri-ciri merpati milik Muhammad Irham yang dilaporkan hilang.
Baca juga: Jatimnow Hari Ini: Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Kos Sidoarjo Dibekuk
Setelah mengetahui identitas orang yang menjual merpati tersebut, pihaknya segera mendatangi rumah pelaku yang diketahui berinisial DT pada Selasa (9/2/2021). Polisi juga menemukan dua pasang burung merpati di rumah DT.
"Oleh karena itu, kami segera mengamankan DT beserta barang bukti berupa dua pasang burung merpati dan satu unit sepeda motor Vario yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku," kata dia.
Menurut dia, pelaku beserta barang bukti saat sekarang sudah berada di Markas Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Firman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, DT mengaku mencuri lima pasang burung merpati tersebut dengan cara memasuki pekarangan tempat usaha korban dan selanjutnya mengambil merpati-merpati itu dari dalam kandang.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DT bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Ketagihan Miras, Dua Remaja di Surabaya Nekat Curi Burung Jalak
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id