jatimnow.com - Pasangan kekasih diamankan polisi setelah terbukti melakukan menggugurkan kandungan atau tindakan aborsi. Praktik itu dilakukan keduanya di Kota Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah mengatakan, pelaku perempuan berinisial SH (18), asal Kabupaten Mojokerto dan pelaku pria berinisial DA (18), warga Kota Mojokerto.
Katanya, praktik aborsi yang dilakukan pasangan kekasih itu terbongkar saat petugas gabungan merazia sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Diduga Aborsi, Janin Bayi Ditemukan di Toilet RSUD dr Mohammad Zyn Sampang
"Foto janin tersimpan di handphone pelaku DA. Usai diinterogasi, ia mengaku telah melakukan aborsi, lalu kita amankan," kata Lailah kepada jatimnow.com, Sabtu (12/2/2021).
Mantan Kapolsek Wonoayu, Polresta Sidoarjo ini menambahkan, aborsi itu dilakukan kedua pelaku pada Minggu (17/1/2021) di rumah pelaku DA.
Baca juga: Cerita Penjaga Museum Kesehatan Surabaya, Pernah Dibanting Genderuwo
"Aborsi secara manual dengan memakai obat penggugur kandungan yang dibeli secara online. Janin itu dikubur oleh pelaku laki-laki di lahan milik keluarganya," ungkap Lailah.
Menurut Lailah, untuk motif kedua pelaku melakukan aksi aborsi tanpa bantuan tenaga medis itu akan dibeberkan secara saat konferensi pers.
Baca juga: Randy Bagus Divonis 2 Tahun, Pengacara Ajukan Banding
"Minggu depan rilis ya. Umur kandungan berusia sekitar 5 bulan," pungkasnya.