jatimnow.com - Pelaku pembunuh Mistrin (56), asal Jalan Abiyoso, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang ditemukan di salah satu lahan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) adalah anak kandungnya sendiri yang bernama Arifudin Hamdy (35).
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan motif membunuh Mistrin karena pelaku ingin mendapat harta karun dan menjadikan ibunya sebagai tumbal untuk meraih kekayaan.
Baca juga:
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
- Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Lahan PJB, Diduga Dibunuh
- Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Lahan PJB Terungkap
"Itu yang melatarbelakangi pelaku tega membunuh ibunya. Sebelumnya ia juga mendatangi seorang dukun di Blitar. Dari keterangannya, ada harta karun tertimbun di sekitar kios tempat korban berjualan," jelas Hendri, Selasa (16/2/2021).
Dari petunjuk dukun itu, pelaku bersama ibunya melakukan penggalian di sekitar TKP. Harapannya jika sampai menemukan harta karun seperti petunjuk sang dukun ia bisa kaya mendadak dengan cara singkat.
"Ketika melakukan penggalian itulah, pelaku katanya mendapat bisikan gaib. Waktu itu ibunya juga pas merasa pusing. Kata pelaku, bisikan itu meminta agar menumbalkan ibunya agar harta karun segera terlihat," ujar dia.
Pelaku kemudian mendorong ibunya ke lubang galian hingga meninggal di lokasi. Setelah ibunya tewas, pelaku sempat menguburnya dan harta juga tidak terlihat.
Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
"Setelah tiga hari, pelaku masih saja mendatangi lokasi. Bukan melihat keadaan ibunya, tapi malah memantau apakah harta itu muncul apa tidak," lanjutnya.
AKBP Hendri mengatakan dari penyidikan diketahui jika pelaku tidak memiliki gangguan jiwa. Ia menyebut pelaku terobsesi menjadi kaya hingga menggelapkan hatinya.
"Pelaku tidak memiliki gangguan jiwa, harta mungkin menggelapkannya hingga tega membunuh ibunya," tandasnya.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Sebelumnya, jenazah MT ditemukan di Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Kamis (11/2) lalu.
Jenazah sebagian terkubur di dalam tanah hingga jadi tengkorak namun kakinya menjorok keluar dan telah membusuk.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.