jatimnow.com - Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menggagalkan sindikat perdagangan puluhan satwa dilindungi yang dijual secara online.
Tiga pelaku diamankan. Mereka adalah NR (26), asal Dusun Biting, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo dan VPE (29), serta NK (21), asal Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
VPE dan dan NK merupakan pasangan suami istri. Namun NK tidak ditahan karena hamil.
Baca juga: BBKP Juanda Gandeng NGO Flight, Cegah Perdagangan Hewan dan Tumbuhan Ilegal
"Dari pengungkapan ini kami mengamankan 15 ekor burung Kakatua Maluku, satu ekor Elang Brontok dan delapan ekor Lutung Budeng," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (17/2/2021).
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang mendapatkan informasi terkait dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi.
Kemudian pada Senin (8/2/2021) pukul 13.00 Wib, Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri.
Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa satu ekor Elang Brontok dan delapan ekor Lutung Budeng.
Baca juga: Trenggiling Ditemukan Warga Ponorogo akan Direhabilitasi di Madiun Umbul Square
"Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa, dititipkan ke BBKSDA Jatim untuk kepentingan proses lebih lanjut," jelasnya.
Sedangkan untuk kasus di Sidoarjo, Gatot mengungkapkan, awalnya pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 Wib, Polda Jatim juga mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook.
Kemudian pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wib, Tim bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo.
"Darinya (NR), Polda Jatim mengamankan 15 ekor Kakatua Maluku. Dan diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi," tandas Gatot.
Baca juga: Warga Ponorogo Kaget Temukan Hewan Bersisik Ini Terluka, Semula Dikira Ular
Sementara itu, Kepada bidang Balai besar KSDA wilayah II, Wiwied Widodo mengatakan bahwa seluruh satwa yang menjadi barang bukti akan dilakukan rehabilitasi sebelum dilepaskan kembali ke alam liar.
"Satwa ini akan kami rehabilitasi selama satu atau dua bulan. Nanti akan dipilah berdasarkan kesehatan dan penilaian perilaku, kalau parameternya menunjukan 'sukses' akan segera kami lepaskan ke alam liar," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.