jatimnow.com - Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo membubarkan acara closing party yang digelar Eclectic Bar & Lounge di Surabaya Town Square (Sutos) Jalan Hayam Wuruk, Surabaya, Kamis (25/2) malam. Belasan orang diamankan.
"Benar, semalam langsung dibawa ke Polrestabes untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolsek Wonokromo, Kompol Rini Pamungkas melalui Kanitreskrim Ipda Arie Pranoto saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).
Arie mengatakan, razia tersebut dilakukan setelah adanya informasi jika di tempat hiburan malam itu sedang dibuat pesta. Mendapat informasi itu, Polsek Wonokromo bersama Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penindakan.
Baca juga: Polisi Proses Kerumunan di Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan
"Mengingat saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19, acara seperti itu sudah jelas dilarang. Sesuai Perwali Nomor 33 tahun 2020 dan Perwali Nomor 67 tahun 2020. Dan kami tidak akan memberikan toleransi," tegasnya.
Pihaknya pun berharap peran serta masyarakat untuk bekerjasama saling memberikan informasi bila mendapati hal yang bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Undang DJ dan Timbulkan Kerumunan, Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan Dibubarkan
"Kami berharap, kedepannya masyarakat berperan aktif untuk bekerjasama saling memberikan informasi bila mengetahui hal yang melanggar hukum, agar dapat kami lakukan tindakan," tandas Arie.
Dari informasi yang dihimpun, closing party di Eclectic Bar & Lounge akan digelar hingga Jumat (26/2/2021). Pihak managemen memberikan diskon besar-besaran hingga 50 persen pada pembelian minuman keras (miras) import.
Baca juga: Gelar Pesta Malam Tahun Baru dan Berkerumun, Pria di Madiun Tersangka