Pixel Codejatimnow.com

Gelar Pesta Malam Tahun Baru dan Berkerumun, Pria di Madiun Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Polisi membeberkan tersangka dan barang bukti atas kasus kerumunan warga pada pesta malam tahun baru di Madiun
Polisi membeberkan tersangka dan barang bukti atas kasus kerumunan warga pada pesta malam tahun baru di Madiun

jatimnow.com - Lantaran mengumpulkan warga dua RT di Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, AB (32) diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka tidak mengindahkan peraturan dari pemerintah. Tetap berkerumun saat tahun baru dan pandemi seperti ini," ujar Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswadi, Selasa (5/1/2021).

Sigit menjelaskan, diamankannya AB itu setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui telepon ke SPKT. Di mana di halaman parkir sepeda SDN Ngampel 1 sedang diadakan hiburan berupa karaoke, tepatnya pada Jumat (1/1/2021) dinihari.

"Sampai di lokasi benar didapati warga sedang berkerumun mengadakan pesta dengan bernyanyi atau berkaraoke melalui layar proyektor yang disambungkan dengan sound system," bebernya.

Warga yang berkerumun itu akhirnya dibubarkan. Sedangkan 10 orang dibawa ke Mapolsek Mejayan untuk dimintai keteramgan.

Baca juga:
Pertunjukan Janger di Purwoharjo Banyuwangi Dibubarkan Satgas Covid-19

"Dari hasil pemeriksaan mengerucut satu orang bernama AB sebagai tersangka. Karena memang diduga kuat yang mengumpulkan massa AB itu," jelasnya.

Menurut Sigit, tersangka menggalang dana dengan minta iuran kepada warga RT 08 dan 09 desa setempat. Setelah dana terkumpul, tersangka membeli minuman keras (miras) jenis arak jowo sebanyak 1 jerigen isi 15 liter, 5 botol bir bintang, 4 buah petasan kembang api dan makanan.

Baca juga:
Belasan Motor Protolan Diduga Hendak Balap Liar di Banyuwangi Disita

"Pada saat acara tersangka tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak jaga jarak, memakai masker dan dalam kegiatan tersebut. Juga tidak mengajukan izin ke pihak berwenang," tambahya.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.