jatimnow.com - Operasi Pekat Semeru 2018 yang digelar sejak 21 Mei 2018 hingga 1 Juni 2018 oleh Polres Blitar telah mengungkap 341 kasus dengan 368 tersangka yang sudah dibekuk.
Para tersangka yang dibekuk terdiri berbagai kasus mulai penjualan miras, prostitusi, perjudian, dan narkoba.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 936 obat keras berbahaya, 630 botol miras berbagai merk, serta sejumlah barang elektronik dan kendaraan bermotor.
Baca juga: Operasi Pekat Semeru 84 Pelaku Diamankan, 776 Gram Sabu Disita
"Perjudian ada 12 kasus, prostitusi ada 4 tersangka, miras 4 tersangka, narkoba 6 tersangka, premanisme 9 tersangka, tipiring miras 20 perkara," terang Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, dalam pers rilis, Senin (04/06/2018).
Untuk kasus miras, terang Anis, petugas telah menjerat pelaku dengan ancaman 20 tahun penjara. Itu karena sudah menimbulkan korban jiwa.
Kasus lain yakni adanya seorang ibu yang tega menjajakan anaknya untuk memperoleh keuntungan. Bahkan, anak yang dijadikan PSK masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Pilihan Pembaca: Kediri dan Mojokerto jadi Sorotan
"Yang kami jadikan tersangka adalah ibunya yang menjadi germo untuk anaknya. Menurut pengakuan si ibu, sudah dilakukan beberapa waktu yang lama dan dia juga menikmati uang yang dihasilkan oleh anaknya," terang dia.
Ia menambahkan, kasus yang cukup mencolok di wilayah hukum Polres Blitar ialah miras. Menurutnya, banyaknya barang bukti yang disita menjadi perhatian bagi masyarakat.
"Untuk penegakan hukum pasti akan kita lakukan terus. Yang ingin kita kerjasamakan dengan instansi terkait yakni miras. Kasus miras ini memicu munculnya kasus lain, termasuk prostitusi terselubung, ini juga akan kita libatkan dengan instansi lainnya," pungkasnya.
Baca juga: Operasi Pekat Semeru di Jombang, 82 Orang Diamankan Polisi
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes