jatimnow.com - Seorang perempuan diamankan polisi setelah kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke suaminya yang ditahan di Rutan Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
Perempuan berinisial MM (37), warga Jalan Karangmenjangan, Gubeng, Surabaya itu kini menyusul suaminya ke penjara yang ditangkap lebih dulu karena kasus yang sama, yaitu narkoba.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menyebut, penyelundupan narkoba itu dilakukan MM sekitar pukul 23.30 Wib, Minggu (7/3/2021), saat mengirimkan makanan ke TW (38), suaminya.
Baca juga: Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
"Jadi, waktu itu yang bersangkutan, si perempuan ini datang ke Rutan Polrestabes Surabaya untuk mengirimkan makanan berupa biskuit ke suaminya yang ditahan di sini. Makanan itu kemudian dititipkan ke penjagaan, lalu ditinggal. Setelah dicek, ternyata di dalamnya ada lima paket narkoba jenis sabu," terang Memo, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
Mendapati adanya narkoba tersebut, Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) lantas melapor ke Satreskoba hingga kemudian ditindaklanjuti.
"Kita awalnya dapat pelimpahan dari Sat Tahti. Kemudian ditindaklanjuti dan berhasil menangkap yang bersangkutan itu. Saat kami periksa, dia mengakui semuanya," jelas Memo.
MM membawa satu buah biskuit yang dibungkus kantong plastik warna putih. Lalu ditaruh lima poket sabu, kemudian dilapisi lagi dengan plastik sealer, sampai tebal.
Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
"Ngakunya disuruh suaminya itu. Dia dihubungi melalui telepon. Dari mana narkoba itu didapat, ini yang masih akan kami dalami, kembangkan lagi," tegas Alumni Akpol 2002 tersebut.
Sementara dari temuan itu disita lima poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 4,52 gram. Kemudian 2 bungkus biskuit gabin, 1 buah kantong plastik, 2 buah handphone, 1 buah mesin sealer plastik serta 1 buah ATM BCA atas nama TW.