jatimnow.com - Pemkot Surabaya sedang menggodog revisi Perwali No. 67 Tahun 2020 serta perubahannya Perwali No. 2 Tahun 2021 terkait Standart Operasional Prosedur (SOP) Rumah Hiburan Umum (RHU) yang diwacanakan bakal dibuka kembali.
"Perwali yang lama tentu diubah karena menyesuaikan dengan pembukaan RHU, taman dan beberapa tempat yang diatur dalam Perwali 67, ada yang diizinkan buka. Maka perlu disesuikan Perwali-nya," ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Senin (15/3/2021).
Terkait deposit Rp 100 juta dalam SOP pembukaan RHU nanti, Febri menyebut bahwa pemkot belum melakukan perincian khusus, baik RHU dengan skala besar maupun kecil.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Sebelum ditetapkan, lanjut Febri, pemkot akan membangun komunikasi dengan para pengusaha, sebelum nantinya ditetapkan.
"Ini masih kami kaji dengan berapa nominal yang sesuai. Sementara kita wacanakan bilanya sekian (Rp 100 juta). Dari kajian itu, kami juga harus melihat dari tim ekonomi seperti apa. Maka perwali juga kami siapkan. Jangan sampai meminta fasilitas untuk buka, tetapi mengabaikan protokol kesehatan. Maka Covid-19 ini harus diselesaikan secara bersama," jelasnya.
Febri mengaku, hal tersebut masih menjadi wacana dan belum ditetapkan.
"Itu kan masih wacana dan dalam tahap pembahasan. Intinya pemkot meminta komitmen dari pada pengusaha untuk betul-betul bisa menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Baca juga: PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi
"Tentu kita sampaikan dulu bahwa RHU seperti ini, tentu teman-teman (pengusaha) akan diajak bicara terkait pembukaan itu," sambungnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, pihaknya mendorong agar pemkot segera menetapkan kebijakan pembukaan RHU.
"Karena ini buka di masa normal dalam ketidaknormalan, tentunya pemerintah harus memastikan agar pemilik RHU ini bisa berkomitmen penuh untuk menjaga prokes," ungkapnya.
Baca juga: Polda Jatim Gandeng Mahasiswa Kedokteran Sasar Vaksinasi Pada Remaja
Fathoni juga mengimbau kepada pemilik RHU di Kota Surabaya untuk tetap taat aturan, sampai Pemkot Surabaya resmi melakukan pembukaan. Dia juga mengingatkan, agar angin segar ini tak menjadikan pemilik RHU lengah.
"Karena jika terjadi pelanggaran, maka berpotensi memunculkan klaster baru. Untuk itu tidak perlu diperdebatkan. Ikuti dan patuhi saja," tegasnya.
Sebelumnya, sempat beredar beberapa SOP yang wajib dipatuhi pembukaan RHU di Kota Surabaya. Di antaranya, mendapatkan assesment dari Satgas Covid-19 terkait keterangan kegiatan RHU, mengatur akses keluar masuk terhadap pengunjung, pembatasan kuota pengunjung serta menyiapkan sirkulasi udara dalam ruangan.