Mahfud MD Sebut Aturan yang Menghambat Penyelamatan Rakyat Boleh Dilanggar

Kamis, 18 Mar 2021 18:27 WIB
Reporter :
jatimnow.com

jatimnow.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Itu ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai acara silaturahmi dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat di Kodam V/Brawijaya, Rabu (17/3).

"Jika sebuah aturan menghambat upaya penyelamatan rakyat, boleh dilanggar. Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus, populi, suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan begitu," tegas Mahfud MD.

Baca juga: Puti Guntur Bawa Program Satu Keluarga Satu Sarjana untuk Pengentasan Kemiskinan

Ia menyebutkan, prinsip itu yang dipegang pemerintah saat menangani Pandemi Covid-19.

Menurutnya, program vaksinasi yang dilakukan pemerintah dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang tertuang di dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

Dua program itu akan berhasil jika dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

\

"Menurut hukum anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini, sekarang tidak. Kita ingin menyelamatkan rakyat," terang dia.

Dijelaskannya, program Vaksin Covid-19 yang dilakukan pemerintah menelan anggaran yang besar. Namun itu harus dilakukan dengan tujuan utama untuk menyelamatkan rakyat.

Baca juga: 24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan

"Vaksin itu semua provinsi sudah dianjurkan agar dilakukan dengan cermat, dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat," tandasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler