jatimnow.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus), Febri Adriansyah. Mahfud meminta Presiden memastikan proses hukum berjalan adil dengan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara tersebut.
Menurut Mahfud, penanganan kasus Febri Adriansyah telah menyita perhatian publik karena dinilai menimbulkan persoalan dalam mekanisme penegakan hukum. Ia menilai pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan tidak memiliki landasan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
"Pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan tidak dikenal dan belum pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia. Pembagian kewenangan setiap institusi sudah diatur dalam KUHAP," kata Mahfud dalam pernyataan terbukanya kepada Presiden lewat akun Instagram @terusterangmedia.
Mahfud menegaskan, persoalan tersebut masih dapat diperbaiki melalui kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menyebut sedikitnya tiga alasan yang membuat KPK layak mengambil alih perkara tersebut, yakni adanya dugaan penanganan perkara yang berpotensi melindungi pelaku korupsi sesungguhnya, munculnya indikasi tindak pidana korupsi baru dalam proses penegakan hukum, serta adanya dugaan campur tangan pihak yang memiliki kekuasaan.
"Ada kecurigaan publik bahwa masih terdapat pihak yang hendak diselamatkan atau disembunyikan. Selain itu, muncul dugaan adanya korupsi dalam proses penanganan perkara sehingga terjadi korupsi di atas korupsi," ujarnya.
Baca juga:
Mahfud MD Ingatkan Bahaya Hukum Kedodoran
Mahfud juga mengingatkan bahwa terdapat Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan yang ditandatangani pada 29 Maret 2017. Kesepakatan tersebut mengatur koordinasi dan penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia menilai kejaksaan sebaiknya tidak menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat internalnya karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Mahfud mengacu pada asas universal nemo judex in causa sua, yakni prinsip bahwa seseorang tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri atau institusinya.
"Apabila perkara mantan Jampidus tetap ditangani oleh kejaksaan, akan timbul konflik kepentingan karena yang diperiksa masih berstatus sebagai jaksa dan diperiksa oleh rekan-rekannya sendiri," tuturnya.
Baca juga:
Mahfud MD Ingatkan Permainan Isu Politik DPR, Bukan Penghakiman Aparat
Mahfud mengingatkan bahwa memburuknya kualitas penegakan hukum dapat memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap negara. Menurutnya, sejarah berbagai negara menunjukkan kerusakan sistem hukum menjadi awal dari munculnya kekacauan hingga ancaman terhadap eksistensi bangsa.
Karena itu, ia berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. "Saya meyakini Presiden Prabowo adalah seorang nasionalis dan patriot yang mencintai bangsa ini. Karena itu saya menitipkan harapan, selamatkanlah Indonesia melalui penegakan hukum yang berkeadilan," ucap Mahfud.
Ia menambahkan, keberanian menegakkan hukum secara adil tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi modal politik yang bernilai bagi kepemimpinan nasional dalam jangka panjang.