Pencurian Mobil Bank Jatim Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 18 Mar 2021 18:48 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tiga pelaku pencurian mobil operasional Bank Jatim ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Pelaku pencurian mobil operasional Bank Jatim yang terparkir di kantor pusat Jalan Basuki Rahmat, Surabaya ditangkap. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga pelaku.

Tiga pelaku bernama Rikardi (28), warga asal Citra Garden, Sidoarjo; Iksan (38), warga Pakis Gunung, Surabaya dan Oka Dwi Zebryanto (36), warga Ketintang, Surabaya. Ketiganya ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Agung Kurnia Putra.

Penangkapan itu dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian. Katanya, ketiga pelaku ditangkap pada akhir Februari 2021 di dua lokasi berbeda.

Baca juga: 2 Anggota Gangster di Surabaya Diciduk, Keroyok dan Rampas Motor Korban

"Sudah kita amankan. Ketiganya merupakan sopir di Bank Jatim," ujar Oki saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (18/3/2021).

Baca juga:  Mobil Bank Jatim Dicuri

Alumni Akpol Tahun 2003 itu mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan ketiga pelaku selama satu minggu. Saat mencuri mobil Innova Reborn L 1544 QK itu, ketiga pelaku berbagi peran.

Baca juga: Video: Modus Membeli, Pencuri Bawa Kabur Mobil Saat Korban Mabuk

"Pelaku Rikardi bertugas mengambil kunci mobil di ruang divisi umum, tempat penyimpanan kunci mobil operasional Bank Jatim. Pelaku Oka dan Iksan yang menduplikasikan kunci tersebut. Namun seusai diduplikatkan tidak cocok, sehingga Rikardi memberikan kunci asli kepada Oka dan Iksan," jelasnya.

\

Mantan Kasudit Jatanras Polda Jatim ini menambahkan, setelah mendapatkan kunci asli, pelaku menuju gedung Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, menggunakan mobil Avanza yang digunakan sebagai sarana.

"Sampai di gedung Bank Jatim, tepat di lantai 3, pelaku Oka langsung menuju mobil Inova Reborn dan langsung mengendarainya menuju keluar," papar dia.

Baca juga: Korban Diajak Pesta Miras di Tulungagung, Mobil Dibawa Kabur ke Bali

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler