jatimnow.com - Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Blitar angkat bicara soal eksploitasi anak dibawah yang dilakukan oleh HPL (41) pada anaknya.
P2TP2A mendesak Polres Blitar juga memberlakukan pasal berlapis. Selain pasal 88 UURI No. 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak, Polisi juga diminta untuk menjerat pelaku dengan pasal 76 dan pasal 81 UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Karena itu dilakukan dalam lingkup keluarga, menurut saya juga dikenai pasal tentang KDRT. Karena ada peran dari orang tua anak," ujar Pendamping Hukum P2TP2A Kabupaten Blitar Yulis Hastuti di Mapolres Blitar, Selasa (05/06/2018).
Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
Baca juga: Ironis, Ibu Rumah Tangga Jajakan Anak Kandung Demi Kebutuhan Hidup
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya
P2TP2A menyesalkan kejadian ini. Peran HPL sebagai orang tua yang seharusnya mengayomi anak, HPL malah mempekerjakan anaknya sebagai pemuas pria hidung belang.
Yulis mengaku, upaya pendampingan dan pemenuhan kebutuhan pendidikan anak akan dilakukan. Hal ini juga akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Blitar termasuk pemulihan psikis.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo
"Dengan begini, hukuman bagi orang tua (HPL) menjadi 18 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto