Pemkab Hentikan Izin Pendirian Swalayan Jaringan Nasional di Ponorogo

Sabtu, 20 Mar 2021 15:52 WIB
Reporter :
Mita Kusuma

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menghentikan perizinan pembukaan swalayan modern berjaringan nasional di Bumi Reog.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sapto Djatmiko mengatakan penghentian perizinan itu sesuai permintaan Bupati Sugiri Sancoko yang mengutamakan swalayan jaringan lokal.

Ia menyebut, di Kabupaten Ponorogo terdapat 30 hingga 45 swalayan berjaringan nasional dan jaringan lokala ada 300 unit.

Baca juga: DPRD Ponorogo Bentuk Pansus Hibah Tanah untuk Kantor BPN

"Kalau untuk jaringan lokal, tidak kita batasi. Mengutamakan yang lokal, jadi memang lebih banyak," katanya, Sabtu (20/3/2021).

Dijelaskannya, pendirian swalayan jaringan nasional membutuhkan waktu berbulan-bulan. Swalayan jaringan nasional juga ditetapkan berdiri di jalan nasional dan provinsi. Untuk jalan desa, tidak diperbolehkan swalayan jaringan nasional.

Baca juga: Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Bupati Ponorogo: Bukan Prestasi, Ini Kewajiban

Selain itu, ada 4 kecamatan di Ponorogo yang dilarang berdirinya swalayan jaringan nasional. Keempat kecamatan itu adalah Kecamatan Ngebel, Kecamatan Pudak, Kecamatan Mlarak, dan Kecamatan Jambon.

\

Sapto memastikan, semua swalayan jaringan nasional yang telah berdiri di Ponorogo telah memiliki izin yang sah.

Baca juga: Grebeg Suro Ponorogo 2024 Nyaris Tanpa APBD, Beneran?

Ia menyebut ada beberapa swalayan jaringan nasional yang harus memperpanjang atau mengurus perizinan kembali.

"Kita surati untuk segera mengurus perizinannya lagi karena dulu belum masuk OSS (online single submission). Kita kasih batas waktu 30 hari, kalau belum diurus kita tutup," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler