jatimnow.com - Langkah negara menerbitkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 untuk menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tentu membawa angin segar bagi ruang keberagaman di Indonesia.
Pemilihan tanggal ini merujuk pada jangkar sejarah pada momentum Rapat Besar BPUPKI pada 13 Juli 1945, kala Mr. Wongsonegoro dengan berani mengusulkan frasa "dan kepercayaan-Nya" dimasukkan ke dalam batang tubuh konstitusi kita.
Rezim hari ini lantas memoles momentum tersebut menjadi jargon indah tentang ruang setara, toleransi, dan perlindungan martabat warga negara.
Namun, perayaan ini memendam ironi moral yang sangat memuakkan. Kita wajib melihat kembali bagaimana Bung Karno dalam pidato legendaris 1 Juni 1945 merumuskan dasar negara.
Bung Karno menegaskan bahwa prinsip ketuhanan di Indonesia haruslah Ketuhanan yang berkebudayaan, Ketuhanan yang berbudi pekerti luhur, Ketuhanan yang lapang tanpa adanya egoism agama, di mana segenap rakyat dapat menjalankan keyakinannya secara leluasa dengan nafas saling menghormati.
Bung Karno tidak meletakkan dasar itu sebagai jimat hafalan. Beliau memeras Pancasila menjadi Trisila, lalu mengerucutkannya menjadi Eka Sila: Gotong Royong.
Faham yang dinamis, sebuah pembanting-tulang bersama, pemerasan-keringat bersama, satu karyo, satu gawe, perjuangan bantu-binantu bersama demi kebahagiaan kolektif.
Maka, meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa hanya di atas awang-awang teologis tanpa membumikannya dalam amal material gotong royong adalah penyesatan ideologis.
Hari ini, kita berada di dalam fase perjuangan yang sama kerasnya seperti fase palu godam peperangan saat Republik ini didirikan.
Perjuangan itu adalah memastikan hak-hak material kelompok rentan tidak digilas oleh kemunafikan sistem.
Membedah Hubungan Agama, Kerja, dan Alienasi Manusia
Jika kita menarik garis hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan membedahnya dengan pisau analisis Koentjaraningrat mengenai tujuh unsur kebudayaan, kita akan menemukan korelasi yang mutlak.
Di dalam tujuh unsur tersebut, Sistem Religi (Kepercayaan) dan Sistem Mata Pencaharian Hidup (Ekonomi/Pekerjaan) berada dalam satu tubuh yang sama.
Kesucian batin manusia tidak bisa dilepaskan dari cara ia mempertahankan perut dan hidupnya di bumi nyata.
Ketika negara hari ini hanya sibuk merayakan kesetaraan batin (agama/kepercayaan) namun membiarkan penindasan ekonomi terus berjalan, di situlah kritik materialisme klasik menemukan pembenarannya.
Ludwig Feuerbach menelanjangi realitas ini dengan menyatakan bahwa keterasingan manusia justru disebabkan oleh agama.
Manusia memproyeksikan sifat-sifat terbaiknya (keadilan, cinta, kekuatan) ke langit kepada entitas abstrak yang disebut Tuhan, lalu membiarkan dirinya sendiri menjadi makhluk yang lemah, miskin, dan tak berdaya di dunia nyata.
Karl Marx mempertajam hal ini dengan adagiumnya yang terkenal: Agama adalah candu (opium) bagi masyarakat. Candu yang meninabobokan kesadaran rakyat miskin agar menerima penderitaan duniawi demi upah semu di akhirat.
Padahal, hakikat warga negara bukan sekadar hak untuk berdoa dan bertuhan. Manusia memiliki hak atas pendidikan, hak sosial-budaya, dan yang paling krusial: hak untuk bekerja.
Marx mengingatkan kita tentang bahaya alienasi (keterasingan), di mana dalam sistem ekonomi kapitalistik, manusia terasing dari produk kerjanya, terasing dari aktivitas produksinya, dan akhirnya terasing dari esensi dirinya sendiri karena kerjanya direduksi menjadi rutinitas paksa demi upah minimum.
Ironi Janji 19 Juta Lapangan Kerja
Ironisnya, jangankan untuk masuk ke dalam jerat alienasi kerja, untuk mendapatkan lapangan kerja saja susahnya setengah mati! Di tengah janji manis kampanye tentang penciptaan 19 juta lapangan kerja, realitas statistik justru berbicara sebaliknya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) merekam perlambatan yang teramat tajam. Pada Agustus 2023, jumlah penduduk bekerja tercatat 139,8 juta orang, lalu meningkat menjadi 144,6 juta orang pada Agustus 2024 (terjadi penambahan 4,8 juta orang bekerja).
Namun, menjelang implementasi penuh program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Agustus 2025, jumlah penduduk bekerja hanya mencapai 146,54 juta orang. Artinya, laju penambahan tenaga kerja melambat drastis, turun sekitar 2,9 juta orang dari periode sebelumnya.
Data ini menjadi tamparan keras bagi klaim penciptaan 1 juta lapangan kerja melalui program MBG, ketika realitas di lapangan menunjukkan pasar kerja formal sedang mengalami pengerutan yang mencekik.
Menggugat Makna Ketuhanan Melalui Realitas Pemenuhan Hak bagi Kelompok Rentan di Jember
Baca juga:
GMNI Jember Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Ompreng Program MBG
Jika masyarakat umum saja masih menghadapi tantangan berat di tengah ketidakpastian ekonomi, tantangan yang dihadapi oleh kelompok rentan seperti penyandang disabilitas tentu jauh lebih berlapis akibat tembok eksklusi yang belum runtuh. Laporan resmi WHO mencatat bahwa lebih dari 1 miliar orang atau 15 persen penduduk dunia adalah penyandang disabilitas, dan lebih dari 70 persen merupakan penduduk dalam usia kerja produktif.
Jika kita konversikan rasio global WHO tersebut ke tingkat lokal, dengan jumlah total penduduk Kabupaten Jember yang mencapai 2,6 juta jiwa, maka secara matematis seharusnya ada sekitar 390.000 jiwa penyandang disabilitas di Jember.
Namun lihatlah betapa njelimet dan abainya Pemerintah Kabupaten Jember. Data dari organisasi masyarakat Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi (Perpenca) Jember baru mampu mendata kisaran 10.000 orang karena keterbatasan instrumen swadaya.
Ke mana sisa ratusan ribu jiwa lainnya? Mereka gaib dari radar kebijakan karena Pemerintah Kabupaten Jember hingga detik ini belum memiliki data penyandang disabilitas yang valid dan sama sekali tidak serius untuk melakukan pendataan menyeluruh.
Ini adalah pembiaran yang keji. Pemerintah Kabupaten Jember harus segera menanggalkan kemalasannya dan melakukan pendataan total sekarang juga.
Ketidakseriusan pendataan ini berdampak langsung pada mandulnya penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan. Genap satu dekade sejak disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, tidak terlihat adanya perubahan struktural yang berarti.
Negara yang gagal menuju keinsyafan mengimplementasikan regulasi telah menjauhkan hak kelompok rentan dari esensi sejati Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kewajiban pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas yang secara tegas diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, yakni 2 persen untuk sektor publik (Pemerintah/BUMN/BUMD) dan 1 persen untuk sektor swasta tidak lebih dari sekadar deretan angka mandul.
Dari basis data Perpenca yang hanya 10.000 orang itu saja, jumlah yang terserap di sektor formal seperti ASN dan tenaga kontrak Pemkab Jember hanya 10 orang.
Angka tragis yang tidak sampai 0,1 persen dari data Perpenca, dan akan menjadi super mikroskopis jika dibandingkan dengan proyeksi 390.000 jiwa versi WHO. Dunia kerja di Jember menjelma menjadi ruang eksklusif yang haram bagi kelompok rentan.
Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (Komda Disabilitas) yang sangat mendesak untuk memperkuat pengawasan regulasi, hingga hari ini hanya berputar-putar menjadi wacana rapat kerja, seminar, dan wacana Focus Group Discussion (FGD) yang njelimet.
Anggaran yang dialokasikan di atas kertas sering kali menguap dan mengalami ketimpangan tajam saat realisasi program, dihambat oleh alasan-alasan administratif birokratis.
Ditambah lagi dengan fragmentasi komunikasi antar kelompok disabilitas di akar rumput yang belum solid, membuat aspirasi mereka dengan sangat mudah diredam dan diabaikan oleh penguasa.
Baca juga:
GMNI Jember Kecam Pelibatan TNI dalam Koperasi Desa Merah Putih
Meminjam istilah Bung Karno, seinsyaf-insyafnya, tidak ada satu undang-undang, bahkan tidak ada satu pun produk hukum daerah yang dapat menjelma dengan sendirinya menjadi realiteit tanpa adanya perjuangan manusia.
Membumikan Gotong Royong
Refleksi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha tidak boleh berhenti sebagai ritual seremonial kosmetik kelas elit yang hampa di atas panggung-panggung mewah.
Perayaan sejarah ini akan berubah menjadi kutukan moral jika hanya diisi dengan simposium berbiaya mahal dan pidato berbusa tentang kedamaian batin sementara lambung rakyat miskin dibiarkan kosong melarat.
Tuhan tidak butuh disembah lewat dekorasi toleransi palsu di atas karpet merah ballroom perhotelan di saat ciptaan-Nya dibiarkan kelaparan dan disingkirkan secara keji dari hak atas pekerjaan yang layak.
Kebaktian yang sejati bukanlah tentang seberapa megah kita memamerkan pengakuan teologis di atas kertas melainkan seberapa jujur kita menegakkan keadilan bagi sesama manusia di bumi nyata.
Menolak melihat penindasan ekonomi yang dialami kelompok rentan sembari mematung memuji kesucian ritual adalah bentuk kemunafikan iman yang paling nyata.
Ketuhanan yang berkebudayaan adalah Ketuhanan yang mewujud dalam derap dinamis Gotong Royong. Ini adalah faham keadaban yang progresif dan sebuah keberpihakan radikal untuk memotong rantai penindasan ekonomi menjamin ruang hidup yang setara serta memerdekakan hak kelompok rentan dari belenggu diskriminasi.
Gotong royong yang sejati menuntut satu karyo satu gawe di mana pemerintah tidak boleh lagi berlindung di balik regulasi birokrasi yang njelimet.
Peraturan perundang-undangan tidak boleh dibiarkan membusuk menjadi dokumen hitam di atas putih tanpa adanya taring penegakan hukum yang konkret.
Pemerintah Kabupaten Jember harus dipaksa keluar dari zona nyaman seremonial untuk segera menuntaskan karut-marut sinkronisasi data, merealisasikan anggaran disabilitas secara utuh, serta segera mengeksekusi pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.
Penulis: Mochammad Faizin
Wakabid Politik DPC GMNI Jember
URL : https://jatimnow.com/baca-85905-hari-kepercayaan-menguji-keadilan-bagi-disabilitas-di-jember