jatimnow.com - Warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur IX, Sawahan, Surabaya digemparkan dengan peristiwa pembacokan di tempat pemakaman umum (TPU) Jarak.
Pelaku yang bernama Budiono (58) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur IX, saat itu menegur Agung Sebayu (41), warga Jalan Dukuh Kupang Lebar, agar tidak menyalakan musik keras-keras saat ia menagih utang.
Teguran Budiono tidak digubris. Korban malah menantangnya untuk mengambil celurit miliknya. Tantangan Agung tersebut, membuat Budiono marah dan kemudian pulang untuk mengambil celurit di rumahnya.
Baca juga: Pria Mabuk di Surabaya Disabet Pedang, Gegera Minta Maaf Malah Dipukul
Pelaku kembali menemui korban kemudian langsung membacoknya dan mengenai tangan kiri Agung. Karena lukanya cukup serius, korban dilarikan ke rumah sakit.
Korban dengan diantar Sulami (58), istrinya melapor ke Polsek Sawahan. Budiono ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Tewasnya Remaja dalam Tawuran di Surabaya, Apa Saja?
Kanitreskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto menyebut antara pelaku dan korban saling kenal. Bahkan, korban sering main ke rumah kos pelaku.
“Pembacokan itu dipicu saat korban ditagih utang token listrik oleh pelaku. Tapi korban malah tidak mengindahkan pelaku dengan menyalakan musik secara keras," jelas Risti, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Diduga Rebutan Stand, Tangan Pria di Surabaya Nyaris Putus Dibacok Saudara
"Selain itu, korban juga menantang pelaku untuk membacoknya menggunakan celurit. Di situlah kemudian pelaku mengambil celurit di rumahnya, kemudian dibacokkan ke korban mengenai tangan kirinya hingga sobek," tambahnya.
Pelaku kini ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.