jatimnow.com - Penyelundupan narkoba jenis sabu dalam tahu goreng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto berhasil digagalkan, Rabu (24/3/2021).
Kalapas Mojokerto Dedy Cahyadi mengatakan, modus pelaku untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu itu terbilang cukup pintar karena dimasukkan ke dalam tahu goreng. Pembawa sabu itu seorang perempuan berinisial D.
Menurut Dedy, penyelundupan itu terbongkar saat petugas lapas mencurigai gerak-gerik perempuan itu yang akan menitipkan barang ke warga binaan.
Baca juga: Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
"Saat itu perempuan berinisial D membawa paket tahu isi yang dititipkan melalui layanan penitipan barang tujuannya untuk WBP berinisial RF," ungkap Dedy.
Dedy menambahkan, petugas yang curiga lalu membuka semua tahu goreng yang dititipkan oleh D. Dan benar, di dalamnya ditemukan narkoba jenis sabu yang dikemas di plastik klip.
Baca juga: Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
"Petugas kami langsung mengamankan barang bukti dan D kepada Kepala Pengamanan Lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah dia.
Sementara Kepala Pengamanan Lapas Mojokerto, Disri Wulan Agustomo menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Mojokerto dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 10 paket sabu yang dimasukkan ke tahu goreng.
"Kami juga telah menginterogasi warga binaan RF dan dia mengakui bahwa memesan barang tersebut," beber Disri.
Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
RF juga mengaku, lanjut Disri, tempat memesan barang itu dari warga binaan pemasyarakatan lain dengan inisial AL.
"Keduanya pun diamankan di straf cell dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Lalu kami ajukan untuk diregister," pungkasnya.