jatimnow.com - Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang dimutasi sebagai analis kebijakan pertama bidang psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim setelah salah sasaran dengan menggerebek kamar hotel yang ditempati seorang Kolonel TNI.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Jatim dengan No ST/587/III/Kep/2021 tanggal 26 Maret 2021.
"Bahwa benar Kapolda Jatim mengeluarkan TR no 587 tanggal 26 maret 2021 yang di tanda tangani oleh karo SDM terkait mutasi Kasatreskoba polresta malang kompol anria rosa yang dimutasi ke polda jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Baca juga:
- Gerebek Kolonel TNI AD, Satnarkoba Polresta Malang Kota Ternyata Salah Sasaran
- Anggota Polresta Malang Kota yang Salah Sasaran Kolonel TNI AD Diperiksa Propam
Ia menyebut, posisi Kasatreskoba Polresta Malang Kota akan diisi AKP Danang Yudanto yang sebelumnya menjabat sebagai Panit II Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
Pergantian jabatan ini diduga karena kasus salah sasaran saat penggerebekan anggota Satreskoba Polresta Malang Kota di Hotel Regents Park. Para personel kepolisian ini memasuki kamar yang ditempati Kolonel TNI Chb I Wayan Sudarsana.
"Mutasi hal yang biasa dilakukan polri untuk penyegaran organisasi," ujar alumnus Akpol 1991 tersebut.
Gatot mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam upaya penangkapan pengedar narkoba.
"Nomor kamarnya yang harusnya 614 dibilang 414, itu pelanggaran SOP," tandasnya.
Diketahui, penggerebekan itu dilakukan oleh empat anggota Satreskoba Polresta Malang Kota sekitar pukul 04.30 Wib, Kamis (25/3).
Kamar yang digerebek itu ternyata ditempati Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana yang sedang bertugas sebagai Pemeriksaan Materil Perbekalan dan Fasilitas (Rikmat Bekfas) TW I Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, empat anggota itu meminta Kolonel Sudarsana duduk di kursi. Saat itulah Kolonel Sudarsana menceritakan bahwa dirinya merupakan kolonel TNI AD yang sedang bertugas.
Kolonel kemudian meminta anggota Satreskoba Polresta Malang Kota itu menunjukkan surat perintah dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang.
Setelah itu, Kolonel Sudarsana mempersilahkan keempat anggota tersebut menggeledah seluruh isi kamar, termasuk isi tas. Namun mereka tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
Dari itulah, Kolonel Sudarsana kembali menyampaikan bahwa kalau pun dirinya bersalah, seharusnya Satreskoba Polresta Malang Kota melibatkan PM. Namun penjelasan itu tidak dihiraukan.
Setelah melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satreskoba Polresta Malang Kota meninggalkan hotel.
Baca juga: Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya
Sekitar pukul 05.30 Wib, Kolonel Sudarsana menghubungi dan dijemput Kahubdam V/Brawijaya Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika. Rombongan ini menuju Mako Hubdam V/Brawijaya.
Kemudian Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tiba di Kantor Hubdam V/Brawijaya, disusul hadirnya Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona.
Kolonel Sudarsana menjelaskan kronologi kejadian yang dialami dan memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang Kota agar anggotanya lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Kombes Pol Leonardus Simarmata akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Kolonel Sudarsana dan instansi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan anggotanya.
Dia berjanji akan memproses seluruh anggotanya dan memberikan hukuman sesuai dengan kode etik Polri secara transparan agar kesalahan serupa tidak pernah terjadi.