Sabu di Kardus Paket Ekspedisi ke Rutan Ponorogo, Polisi: Kiriman dari Surabaya

Rabu, 31 Mar 2021 12:48 WIB
Reporter :
Mita Kusuma

jatimnow.com - Penyelundupan narkotika ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ponorogo yang disembunyikan di sela-sela kardus dan dikirimkan melalui paket ekspedisi itu memliki berat 2,78 gram sabu.

"Sudah kami pastikan ke Polda. Total ada 2.78 gram sabu yang diselundupkan itu senilai kurang lebih Rp 3 juta. Satu gram Rp 1 juta," ujar Kasat Narkoba Polres Ponorogo, AKP Denny Fachrudianto, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Kiriman Sabu di Sela-sela Kardus Paket Ekspedisi ke Rutan Ponorogo Digagalkan

Baca juga: Ombudsman RI Apresiasi Konsep Rumah Budaya dan Kemanusiaan di Rutan Trenggalek

Selain itu, dari hasil urine narapidana (napi) yang dilayar dari Rutan Medaeng, FK itu juga menunjukkan positif narkoba.

"Hasil urine FK positif," kata mantan Kapolsek Pulung itu.

Kepada polisi, FK mengaku sabu itu merupakan pesanannya kepada seorang temannya yang ada di Kota Pahlawan.

Baca juga: Eks Bupati Probolinggo Tahanan Kasus Korupsi Dilimpahkan ke Rutan Surabaya

Ia memesan sewaktu menelepon menggunakan fasilitas yang disediakan oleh Rutan Kelas II B Ponorogo.

\

"Di Rutan Ponorogo ada semacam wartel. Nah, pelaku memesan ke temannya seorang pria yang ada di Surabaya. Kami berkoordinasi untuk mengungkap temannya itu," jelasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di blok yang dihuni oleh FK. Sebab, pengakuan FK hendak digunakan sendiri. Sayangnya tidak ditemukan alat maupun barang bukti lain.

Baca juga: Antisipasi Pungli dan Pemerasan, Rutan Bangkalan Terapkan Sistem e-Pas Card

Fk merupakan napi layaran dari Rutan Surabaya karena terjerat kasus narkoba. Vonisnya 4 tahun dan kini telah menjalani hukuman 2 tahun.

"FK dijerat dengan Pasal 112, 114 UU Nomor 35 ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Deni.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler