jatimnow.com - Penyelundupan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ponorogo digagalkan, Senin (29/3) malam.
Kali ini penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan di sela-sela kardus itu dikirimkan melalui paket ekspedisi.
Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo, Arya Galung mengatakan penyelundupan itu terbongkar karena petugas curiga terhadap satu paket yang akan diberikan ke salah satu narapidana (napi) berinisial FK.
"Kiriman itu melalui ekpedisi swasta. Kami membongkar terlebih dahulu sebelum diserahkan ke penerima," katanya, Selasa (30/3/2021).
Baca juga:
Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
Setelah dibongkar, kata dia, kardus itu berisi makanan. Petugas kemudian menyerahkannya kepada napi FK. Petugas curiga setelah napi itu malah meminta kardus pembungkus makanan terkesan memaksa. Saat itu, FK beralasan kardus tersebut akan digunakan untuk alas tidur.
"Petugas kemudian merobek kardus bungkus paket tersebut. Dengan teliti, petugas ‘menguliti’ kardus. Petugas menemukan empat paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Narkotika itu diselipkan di dalam kulit kardus," ujarnya.
Baca juga:
Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
Saat dikonfirmasi, FK membenarkan dirinya memesan narkoba dari Surabaya. Oleh petugas rutan, sabu itu kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Ponorogo.
"Sudah tiga kali ini rutan dicoba diselundupkan narkotika. Dari data, Fk merupakan napi layaran dari Rutan Surabaya karena terjerat kasus narkoba. Vonisnya 4 tahun dan kini telah menjalani hukuman 2 tahun," pungkasnya.