jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Sambit mengamankan seorang pengedar pil double L berinisial DN (30). Pelaku asal Kelurahan Bangunsari itu ditangkap di Jalan Kemuning-Bendo, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit.
Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan keberadaan pelaku.
"Warga ada yang curiga karena pelaku hampir setiap sore di lokasi. Tak lama ada orang lain mendatangi. Ada semacam transaksi. Tetapi warga yang lapor tidak detail melihat barang yang digunakan untuk transaksi," katanya, Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Tidur Pulas di Kos Manyar Sabrangan, Pria Surabaya Diringkus Polisi
Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku saat hendak transaksi.
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan beralasan menunggu temannya. Pelaku kemudian digeledah dan ditemukan 17 butir double L yang disimpan di bungkus rokok.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Kediri Terjaring Penyekatan Lalu Lintas Usai COD
"Pelaku dijerat Pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.