Terlibat Peredaran Narkoba, Janda ini Bakal Lebaran di Penjara

Senin, 19 Apr 2021 15:50 WIB
Reporter :
Moch Rois
Janda yang terlibat peredaran narkoba diamankan di Mapolres Pasuruan Kota

jatimnow.com - Seorang janda yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu ditangkap polisi di rumah kosnya Jalan Supik, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa janda itu bernama Rosi Widi Prastini (41), warga Desa/Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono mengatakan jika penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah. Dari hasil penyelidikan, ternyata janda satu anak itu sudah beberapa bulan terlibat transaksi sabu.

Baca juga: 1.409 Wanita di Trenggalek jadi Janda Tahun 2023

"Saat kita lakukan penggerebekan ke TKP, yaitu pada 14 April malam, tersangka terbukti menyimpan satu klip sabu seberat 0,17 gram di bawah tempat tidurnya," ungkap Nanang, Senin (19/4/2021).

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka sudah lama mengenal narkotika jenis sabu ini. Namun tersangka baru 6 bulan terakhir menjadi kurir. Kini, sang janda bakal belebaran di penjara.

Baca juga: Pengakuan Polisi yang Fotonya Dicomot untuk VCS dan Peras Janda di Banyuwangi

"Motifnya tersangka ini kebutuhan ekonomi. Saat ini, kami masih memburu siapa orang yang memasok sabu kepada tersangka," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler