Pixel Codejatimnow.com

1.409 Wanita di Trenggalek jadi Janda Tahun 2023

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Suasana di Kantor Pengadilan Agama Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Suasana di Kantor Pengadilan Agama Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Angka perceraian di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Paling banyak mengajukan gugatan perceraian dari pihak istri kepada suami.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek, Hidayatullah mengatakan, pada 2022 lalu jumlah perceraian di Kabupaten Trenggalek berkisar 900 kasus. Sedangkan di tahun 2023 angka perceraian di Kabupaten Trenggalek tembus 1.409 kasus.

"Jika dibandingkan tahun sebelumnya memang ada peningkatan jumlah kasus perceraian di Kabupaten Trenggalek," ujarnya, Jumat (26/1/2024).

Berdasarkan data dari 1.409 kasus perceraian, ternyata didominasi oleh pihak istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suami. Adapun jumlahnya mencapai 984 kasus. Sedangkan untuk penggugat dari pihak suami sebanyak 425 kasus.

"Mayoritas penggugat merupakan pihak perempuan," tuturnya.

Baca juga:
Pulang Kampung saat Lebaran, Banyak Istri di Bojonegoro Justru Gugat Cerai Suami

Tingginya kasus perceraian ini disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari permasalahan ekonomi, tidak adanya hubungan harmonis, hingga kedatangan pihak ketiga yakni keluarga atau perselingkuhan.

“Antara suami atau istri yang mengajukan gugatan cerai, memiliki faktor yang hampir sama dalam mengajukan gugatan perceraian,” paparnya.

Baca juga:
12 PNS Ponorogo Ajukan Cerai, 7 Diantaranya Guru

Hidayatullah juga menambahkan bahwa selain faktor tersebut, juga ada faktor penyebab kriminal. Dimana pihak suami atau istri terjerat masalah hukum. Selain itu, juga ada yang disebabkan karena berbeda pilihan politik.

“Setiap tahun politik pasti ada pengajuan gugatan cerai yang disebabkan karena beda pilihan,” pungkasnya.