Pemerintah Tetapkan KKB Papua sebagai Organisasi Teroris

Kamis, 29 Apr 2021 13:12 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Foto: Republika/Thoudy Badai)

jatimnow.com - Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan organisasi yang berafiliasi di Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, atas dasar itu, pemerintah telah meminta kepada semua aparat keamanan terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi-organisasi tersebut.

"Pemerintah mengangap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud MD, pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

Baca juga: GM FKPPI Soal 6 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Papua: Diplomasi Perlu, Ketegasan Militer Wajib

Mahfud menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI dan tokoh-tokoh Papua.

Mahfud menjelaskan banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, serta pimpinan resmi Papua, yang datang ke kantornya.

Mereka semua menyatakan organisasi-organisasi itu melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan masif.

"(Mereka) menyatakan dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," kata Mahfud.

Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018.

Baca juga: Pilihan Pembaca: Jambret Dihajar Massa, Kecelakaan di Ponorogo, Prajurit Gugur

Di sana dijelaskan mengenai pengertian teroris dan juga terorisme. Untuk definisi teroris, kata Mahfud, dalam aturan tersebut berarti siapapun orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme.

\

Sementara definisi terorisme yang diatur dalam aturan tersebut ialah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.

"Dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," sambung Mahfud.

Berdasarkan definisi tersebut, Mahfud mengatakan, maka apa yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan segala nama organisasi serta orang-orang yang berafiliasi dengannya merupakan tindakan teroris.

Baca juga: Prajurit TNI asal Lamongan Gugur saat Kontak Senjata dengan KKB Papua

Untuk itu, pemerintah meminta aparat keamanan terkait agar segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur.

"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata dia.

 

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler