jatimnow.com - Kasus OTT yang menjerat Wali kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar tak mempengaruhi sistem pemerintahan di Kota Blitar. Termasuk pembayaran THR dan Gaji Ke-13 ASN.
Diketahui, pemerintah menganggarkan hampir 30 Miliyar rupiah untuk pembayaran THR dan Gaji Ke-13 beserta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkot Blitar.
"Tidak berpengaruh. Untuk pembayaran THR plus tunjangannya sudah kami lakukan kemarin sore. Kami sudah masukkan ke rekening masing-masing pegawai," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono Yohanes, Jumat (08/06/2018).
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Tanggal Pemeriksaan ke KPK
Sedangkan untuk Pembayaran gaji ke-13, akan dilakukan pemerintah pada awal Juli 2018 mendatang. THR dan Gaji Ke-13 disiapkan masing-masing 12,5 miliyar sementara untuk pembayaran dua kali tunjangan pemerintah menyiapkan 4,4 miliyar rupiah.
Dikatakannya, jumlah pembayaran gaji ke-13 dan TPP dibayarakan pemerintah dengan berpedoman pada besaran gaji ASN pada bulan Juni. Diperkirakan awal bulan Juli, pembayaran akan diselesaikan.
Baca juga: KPK Beber Aliran Setoran Kasubag Umum BPPD Sidoarjo
"Ya paling tidak Minggu pertama bulan Juli nanti sudah kita selesaikan pembayarannya," terang Widodo.
Ia menambahkan, untuk pegawai non-ASN, pihaknya juga sudah memberikan THR. Sedangkan untuk penyelesaian pembayarannya itu ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca juga: Koperasi Abal-abal, Bayu Otto Blak-blakan, Terjaring OTT
"Kalau besarannya saya nggak hafal. Tapi sudah ditentukan kalau yang non-ASN akan diselesaikan melalui BKD," imbuhnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto