jatimnow.com - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan seorang pengusaha dengan terlapor LL, mantan istrinya masih dalam penanganan polisi. LL yang sempat ditahan selama dua minggu, akhirnya ditangguhkan penahanannya.
Kuasa Hukum LL, Abdul Malik mengapresiasi langkah penyidik kepolisian yaang menangguhkan penahanan terhadap kliennya itu. Sebab menurutnya, laporan terhadap LL yang dibuat oleh mantan suaminya itu justru menggunakan dokumen-dokumen palsu yang melanggar hukum.
"Kami berterimakasih kepada Pak Dirkrimum (Dirreskrimum Polda Jatim). Penangguhan itu tentu bukan tanpa alasan. Sebab laporan yang dibuat oleh pelapor sendiri itu dilandaskan pada dokumen yang diduga palsu," ungkap Malik kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Kisah Ibu Kayuh Sepeda Angin Puluhan Kilometer Demi Antar Anak Ikut Olimpiade
Baca juga:
- Perjuangan Ibu asal Malang Mencari Keberadaan Anaknya di Surabaya
- Laporannya Ditangani Polisi, Ibu yang Cari Anaknya Berharap Ada Solusi
Selanjutnya, Malik berharap agar kasus tersebut dikaji ulang dan kliennya segera mendapat kepastian hukum.
"Kami berharap akan ada gelar (perkara) lagi dan kasus itu di SP3. Karena klien kami memang sama sekali tidak tahu menahu soal dokumen yang dilaporkan oleh mantan suaminya itu," terangnya,
Baca juga: Laporannya Ditangani Polisi, Ibu yang Cari Anaknya Berharap Ada Solusi
"Dilaporkan pemalsuan, namun klien kami tidak pernah merasa memalsukan. Bahkan tanda tangan yang dilaporkan itu tanda tangan klien kami justru dipalsukan oleh oknum," jelas Malik.
Sementara LL juga berterimakasih dan meminta kepolisian agar tetap profesional dalam menangani perkaranya. Sebab dia yakin tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen apapun terkait pengurusan pernikahannya dengan sang mantan suami.
"Mantan suami saya yang urus semuanya, untuk menikah dengan saya. Termasuk tanda tangan saya yang justru dipalsukan," ungkap LL.
Baca juga: Perjuangan Ibu asal Malang Mencari Keberadaan Anaknya di Surabaya
LL kemudian menunjukkan foto kopi hasil tanda tangan yang dipalsukan oleh seseorang untuk meminta surat keterangan jika dirinya masih berstatus perawan atau single dan belum pernah menikah dari Kelurahan Mojolangu, Malang.
"Surat itu dibuat agar keluarga mantan suami saya percaya kalau saya masih single. Padahal mantan suami saya tahu kalau saya ini adalah janda. Pernah menikah. Dan itu semua dia yang urus," papar LL sambil memperlihatkan dokumen tanda tangannya yang dipalsukan dengan tanda tangan asli miliknya.