Pixel Code jatimnow.com

Laporannya Ditangani Polisi, Ibu yang Cari Anaknya Berharap Ada Solusi

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Kuasa Hukum LD, Abdul Malik (kanan) saat berada di Mapolrestabes Surabaya
Kuasa Hukum LD, Abdul Malik (kanan) saat berada di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Dugaan pemalsuan tanda tangan dan memberi keterangan palsu dalam akta autentik yang menyeret SS, seorang pengusaha di Surabaya bergulir ke meja kepolisian.

Setelah ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, kasus itu kini dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Benar, saat ini kasusnya sedang kami tangani. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar Kanit Tipikor Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Joko kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh LD (49), mantan istri SS pada 15 Februari 2021. Dalam laporannya LD, asal Malang itu memberikan keterangan bahwa mantan suaminya dan seorang temannya, yakni KS, diduga bersekongkol memberikan keterangan palsu dalam gugatan cerai.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum LD atau pelapor, Abdul Malik, bahwa laporan tersebut terpaksa dibuat karena SS menggugat cerai LD tanpa sepengetahuannya.

"Kami ke Polrestabes Surabaya ini untuk mengecek proses dari laporan klien kami," ungkap Malik di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga:  Perjuangan Ibu asal Malang Mencari Keberadaan Anaknya di Surabaya

Baca juga:
Kisah Ibu Kayuh Sepeda Angin Puluhan Kilometer Demi Antar Anak Ikut Olimpiade

"Sebab di dalam putusan gugatan itu disebutkan bahwa antara pernikahan klien kami dengan terlapor tidak dikaruniai anak. Padahal saksi yang bersaksi itu tahu kalau dalam pernikahan tersebut ada anak kandung terlapor dan LD yakni MC. Selain itu juga gugatan itu tidak pernah sampai ke telinga klien kami sampai akhirnya tahu-tahu sudah putusan cerai. Putusannya juga verstek," tambahnya.

Abdul Malik juga menyebut bahwa SS telah menandatangani pengajuan kredit perumahan di Bank BCA milik LD dan mengaku sebagai suami.

"Putusan cerai itu kan tanggal 24 Juli 2019 inkrah cerai. Namun di 31 Juli itu tanda tangan KPR di Bank BCA dengan status suami LD," jelasnya.

Ia pun menyayangkan akibat kejadian tersebut. Di mana LD menjadi jauh dengan MC, buah hati hasil pernikahan dengan SS.

Baca juga:
Babak Baru Ibu asal Malang yang Mencari Keberadaan Anaknya di Surabaya

"Karena persoalan tersebut, klien kami juga kesulitan menemui anaknya. Karena sempat dalam putusan disebut alasan klien kami punya hubungan dengan pria idaman lain dan macem-macem tuduhannya, yang membuat anaknya menjauh dari ibunya. Ini yang perlu diluruskan juga," tandas Malik.

Saat ini polisi masih melayangkan undangan klarifikasi terhadap dua terlapor, yang harusnya didatangi hari ini, Senin (8/3/2021).

"Tidak ada yang datang. Tentu harapan kami, laporan ini sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan. Namun tentu tidak dipungkiri, karena bagaimana pun antara klien kami dan terlapor ini kan pernah menjadi keluarga. Lihat anak lah. Kami harap ada solusi terbaik," pungkasnya.