jatimnow.com - Majikan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Elok Anggraini Setyawati (45) atau EAS di Surabaya akhirnya ditahan kepolisian.
"Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021).
Oki menyebut bahwa tersangka berinisial F (53). Penahanan dilakukan setelah F diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Vonis Penganiaya ART Usik Nurani Legislator DPRD Surabaya
Baca juga: Polisi Tetapkan Majikan yang Diduga Menganiaya ART di Surabaya Jadi Tersangka
Baca juga: Kejari Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Majikan Penganiaya ART di Surabaya
"Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 Wib. Setelah itu tersangka kami tahan," tambah Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim tersebut.
Sementara terkait kondisi EAS, Alumni Akpol Tahun 2003 itu menyebut bahwa yang bersangkutan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya.
Baca juga: Majikan Penganiaya ART di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis
EAS dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa. Kejanggalan terungkap saat petugas Liponsos mendapati sejumlah luka pada tubuh perempuan kurus itu.
Setelah laporan masuk, Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan kasusnya hingga mengevakuasi EAS ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan serta putri EAS yang masih berumur 10 tahun ke pondok sosial milik Pemprov Jatim di Sidoarjo.