Surabaya - Keadilan hukum di Indonesia masih abu-abu. Maraknya keputusan hukum yang dipandang tidak adil membuat sejumlah orang menganggap hukum seakan bisa diperjualbelikan.
Tegas dan tajamnya proses hukum hanya berlaku bagi orang-orang yang di bawah. Lain halnya dengan orang-orang yang memiliki privilege ataupun jabatan tertentu disebuah institusi negara.
Sejumlah tokoh merasa terheran dengan fenomena publik itu, salah satunya politisi asal PDI Perjuangan Anas Karno yang menganggap fenomena hukum di Indonesia seakan tebang pilih.
"Hukum di negeri ini kayak game ya, siapa yang kuat dia yang menang. Contoh kasusnya seperti kasus di Surabaya penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga sering terjadi, dan jarang terungkap di masyarakat," ucap Anas Karno, Minggu (19/12/2021).
Ya, belakangan ini Kota Pahlawan telah digegerkan dengan fenomena brutal yang dilakukan seorang majikan terhadap asisten rumah tangga (ART). Peristiwa yang terungkap pada Maret 2021 silam itu cukup menyedot perhatian publik.
Baca Juga: Sodorkan Tai Kucing ke ART, Majikan di Surabaya Dihukum Penjara 2 Tahun 3 Bulan
Namun, seiring dengan aksi advokasi yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, pelaku dengan nama Firdaus Fairus (53) itu kini telah ditangkap polisi dan telah masuk babak akhir dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengajukan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan. Pada putusan akhir, terdakwa Fairus hanya dihukum penjara selama dua tahun tiga bulan.
"Sepatutnya hakim memvonis dengan putusan maksimal, mengingat akibat dari perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban. Saya berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," tegas pria yang juga duduk di kursi DPRD Surabaya itu.
Sebelumnya, perlakuan keji pelaku juga sempat ditutupi dengan mengirim sang ART Alok Anggraini (47) ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya dengan dalih laporan orang dalam ganggungan jiwa (ODGJ). Hal tersebut dilakukan untuk menutup bukti sang pelaku.
Baca Juga: Majikan Penganiaya ART di Surabaya Dituntut 4 Tahun 6 Bulan
Hal itu membuat, terdakwa yang juga berprofesi sebagai pengacara itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca juga:
Program Makan Siang Gratis Diminta Libatkan UMKM di Surabaya
"Warga masyarakat Surabaya Kecewa dan trenyuh melihat putusan tersebut. Hukum seakan di gunakan sebagai alat yang mana hanya tajam di bawah dan tumpul di atas, kasihan masyarakat kecil," imbuh Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya itu
Ketua Bapilu PDIP Surabaya itu berharap, JPU segera melakukan kasasi ataupun banding terhadap putusan hukuman yang diterimakan kepada Fairus. Menurutnya hukuman itu tak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh korban.
"Kita Marhaen, tugas kita adalah memberi kekuatan kepada masyarakat kecil. Harapan saya jaksa penuntut umum lakukan banding dan kasasi," tandasnya.
Seperti diketahui bersama, aksi keji terdakwa mulai terbongkar pada Maret 2021, terdakwa mendatangi Elok yang pada saat itu sedang menyetrika baju. Kemudian alat setrika yang dipegang korban diambil oleh terdakwa dan di tempelkan ke paha kiri korban.
Saat itu korban mengatakan jangan 'bu…jangan..bu'. Namun terdakwa tetap menempelkan alat setrika dalam keadaan panas itu.
Baca Juga: Majikan Penganiaya ART di Surabaya itu Perempuan, Begini Tindakan Kekerasannya
Baca juga:
Usulan DPRD Untuk Kemajuan Pendidikan Surabaya
Aksi terdakwa itu kemudian diketahui oleh sekuriti di perumahannya, yaitu Purwiyono. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Purwiyono jika Elok adalah maling di rumahnya.
Siksaan yang dilakukan terdakwa tak cukup itu saja. Elok juga pernah dihukum dengan cara dijemur di bawah terik matahari sambil membungkuk, ditonjok, didorong, dipukul menggunakan sapu, besi ringan, selang air dan juga ditendang dengan kaki terdakwa.
Sadisnya lagi, terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok.
Selain itu terdakwa juga meminta korban agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 WIB dan baru boleh tidur pukul 24.00 WIB.
Lalu untuk menutupi aksi brutalnya, pada Kamis (6/5/2021) Elok dilaporkan ke Liponsos Surabaya dengan laporan depresi atau sakit kejiwaan.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan dan diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani hukuman.
URL : https://jatimnow.com/baca-40114-vonis-penganiaya-art-usik-nurani-legislator-dprd-surabaya