Pixel Codejatimnow.com

Kejari Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Majikan Penganiaya ART di Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Tersangka F saat menjalani pelimpahan tahap dua secara daring (Foto: istimewa)
Tersangka F saat menjalani pelimpahan tahap dua secara daring (Foto: istimewa)

jatimnow.com - F (53), majikan yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Elok Anggraini Setyawati (45) atau EAS bakal segera diajukan ke persidangan.

Berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam status pelimpahan tahap dua.

Pelimpahan berkas dan tersangka ini dilakukan secara daring atau online untuk menghindari penularan kasus Covid-19.

"Benar, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kini tersangka dititipkan penahanannya di Polrestabes Surabaya. Tersangka akan jalani penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar, Jumat (16/7/2021).

Baca juga:  

Sementara itu, pengacara tersangka F, Susilowati mengatakan pihaknya berencana mengajukan penangguhan penanganan pada pekan depan.

Baca juga:
Sodorkan Tai Kucing ke ART, Majikan di Surabaya Dihukum Penjara 2 Tahun 3 Bulan

Pertimbangannya karena kliennya tersebut secara medis ada gangguan kejiwaan alias depresi. Ia mengaku masih kesulitan atas perdamaian antara tersangka dan korban.

"Kami sudah berusaha (perdamaian) tapi kesulitan. Kami akan bersurat ke LPSK supaya bisa difasilitasi bantuan ke korban," katanya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan jika kasus tersebut terungkap saat petugas Liponsos Pemkot Surabaya yang mendapati sejumlah luka pada tubuh EAS.

Baca juga:
Majikan Penganiaya ART di Surabaya Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

Asisten rumah tangga itu dimasukkan ke Liponsos oleh majikannya yakni F yang juga berpofesi sebagai pengacara dengan laporan gangguan jiwa. EAS diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya sendiri.

Selain dianiaya, EAS juga diperlakukan tidak manusiawi oleh sang majikan, dengan cara diberi makan kotoran kucing.