jatimnow.com - Rizky Maulidan (23), perampok yang membunuh Mujihati (25), wanita hamil dua bulan, warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Rizky menganiaya dan menusukkan pisau ke perut korban saat mencuri harta benda milik korban. Aksi sadis itu ia lakukan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021). Korban kemudian meninggal pada Rabu (19/5/2021).
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Rizky sehari-hari berprofesi sebagai tukang cukur rambut di Kios Kacong, tidak jauh dari rumah korban yang disatroninya itu.
Baca juga: Melihat dari Dekat Detik-detik Rampok Bunuh Kakak Adik di Sidoarjo
Rizky berdalih nekat melakukan perampokan untuk biaya pulang kampung di Bangkalan, Madura saat lebaran. Dia juga mengaku sudah mengenal korban.
Baca juga: Rampok Sadis di Malang: Tusuk Perut Wanita Hamil Lalu Kabur Bawa Motor Korban
"Saya mencuri karena terhimpit kebutuhan, pingin pulang ke kampung di Bangkalan. Waktu itu sepi jadi nekat," ucap Rizky di Mapolres Malang, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Rampok Sadis di Malang: Tusuk Perut Wanita Hamil Lalu Kabur Bawa Motor Korban
Menurut Rizky, dirinya tepergok korban saat mengambil handphone dan uang. Saat itu juga dia bersembunyi di balik pintu, hingga akhirnya dia mendorong pintu tersebut dan membuat korban terpental.
"Saya panik. Tapi saya tidak tahu kalau dia hamil dua bulan," dalihnya.
Setelah korban terpental, Rizky menganiaya korban menggunakan gunting. Tak berhenti di situ, dia mengambil pisau dapur di rumah korban dan menusukkannya ke tubuh korban, termasuk bagian perut.
Baca juga: Kuras Harta dan Pukuli Dua Janda, Rampok Sadis di Mojokerto Dibekuk
Setelah melihat korban tidak berdaya, Rizky kabur dengan membawa motor Honda Beat milik korban. Selain motor, Rizky berhasil menggondol handphone dan sebagian uang milik korban.
"Saya menyesal pak," tuturnya.
Untuk diketahui, selain tengah hamil muda, korban juga memiliki anak berusia 2 tahun. Dia sempat dirawat intensif di RSSA Malang. Namun nyawanya tidak terselamatkan.