Pemkot Mojokerto Fasilitasi Modal Usaha Bagi Wirausahawan Baru dan Difabel

Sabtu, 22 Mei 2021 11:22 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat meninjau UMKM

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali memberikan kemudahan bagi pelaku usaha baru. Kali ini, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memfasilitasi pengajuan modal senilai Rp 7 juta bagi wirausaha.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, bantuan modal usaha ini dikucurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bagi wirausahawan yang belum pernah menerima bantuan apapun.

Upaya untuk meningkatkan perkembangan UMKM selain dengan fasilitasi pengajuan modal, juga dengan pendampingan teknik maupun manajemen secara intensif melalui MomMi ECCis, sebutan klinik pembinaan UMKM.

Baca juga: 39 KUBE di Mojokerto Terima Bantuan Modal Usaha, Pj Wali Kota Beri Pesan Ini

"Kami membuka klinik UMKM untuk pendampingan dan konsultasi. Namun, para wirausaha baru ini harus benar-benar komitmen dengan pengembangan UMKMnya. Karena, kami akan memonitoring dan mengevaluasi sekaligus mewajibkan mereka untuk membuat laporan progres sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Ning Ita-sapaan akrab wali kota dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (22/5/2021).

Menurut Ning Ita, bantuan ini berbeda dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Di mana, bantuan yang diberikan oleh presiden sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan bantuan dana bagi wirausaha terdampak dan difabel ini senilai Rp 7 juta.

Adapun bantuan ini berlandaskan pada Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha.

Baca juga: Bupati Mojokerto Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Warga Mojoanyar dan Bangsal

Bantuan modal yang diberikan oleh Pemkot Mojokerto memiliki beberapa syarat. Yaitu memiliki usaha produktif yang mempunyai potensi untuk dikembangkan, mempunyai e-KTP, berusia maksimal 45 tahun dan memiliki saldo tabungan di atas saldo minimal.

\

Lalu pendidikan minimal SLTP, belum pernah mendapat bantuan wirausaha dan bantuan lainnya dari Kemenkop UKM, membuat proposal pengajuan serta memiliki sertifikat pelatihan yang sesuai dengan bidangnya atau pelatihan kewirausahaan.

Sedangkan prosedurnya adalah pelaku usaha yang berminat membuat proposal ditujukan ke Diskopukmperindag Kota Mojokerto dengan melengkapi persyaratan. Kemudian, Diskouperindag melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan proposal dan administrasi calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha.

Baca juga: BTPN Syariah Berdayakan Warga Pelosok Lamongan Melalui Modal dan Pendampingan

Selanjutnya Diskouperindag memberikan rekomendasi nama-nama calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha sekaligus mengajukan surat permohonan pengantar ke Dinas Koperasi dan UKM Pemprov dengan tembusan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang ditujukan kepada Deputi Kewirausahaan.

Adapun pendaftaran bantuan bagi wirausaha ini dibuka mulai tanggal 20-31 Mei 2021 mulai pukul 09.00-14.00 wib. Jika para pendaftar telah melengkapi berkas proposal pengajuan, maka bisa diserahkan langsung ke kantor Diskopukmperindag di Jalan Raya Meri No. 07. Untuk informasi bantuan wirusaha ini bisa mengakses link di https://bit.ly/3hyqAQl.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler