Pandemi Covid-19

Tanpa Izin, Orkes Melayu di Acara Ulang Tahun Warga Mojokerto Dibubarkan Polisi

Selasa, 25 Mei 2021 11:01 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi

jatimnow.com - Acara ulang tahun yang menghadirkan orkes melayu di Dusun Sanggrahan, Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dibubarkan polisi, Senin (24/5) malam.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, kegiatan perayaan ulang tahun yang mendatangkan orkes melayu itu digelar tanpa izin sekitar pukul 21.00 Wib.

"Kami membubarkan paksa kegiatan yang ada orkes melayu karena tanpa izin di masa Pandemi Covid-19 saat ini. Pembubaran dilakukan Polsek Sooko tadi malam dipimpin oleh kanit reskrim dan kanit intel" kata Dony, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Gelar Orkes Dangdut Malam Agustusan, Kades di Pasuruan Divonis Denda Rp 5 Juta

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, pembubaran itu berawal dari laporan masyarakat jika ada kegiatan dengan menghadirkan orkes melayu di lokasi.

Baca juga: Orkes Dangdut Malam Agustusan di Pasuruan Dibubarkan Polisi

"Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Sooko mendatangi lokasi dan menghentikan acara hajatan ulang tahun yang ada orkesnya itu dan menjelaskan tidak boleh ada giat hiburan karena dilarang oleh pemerintah," tukasnya.

\

Sementara Kapolsek Sooko AKP Amat menjelaskan, penanggungjawab acara hajatan ulang tahun Suyono dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut.

Baca juga: Obati Rasa Rindu Para Penggemar, New Pallapa Geber Konser Digital

"Penanggungjawab membuat surat pernyataan," kata dia.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler