Akal Bulus Kakek di Surabaya Setubuhi Gadis: Beri Uang dan Ancam Kirim Santet

Kamis, 27 Mei 2021 19:44 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Kakek yang setubuhi gadis 14 tahun diamankan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Kakek berinisial K alias S (60) yang menyetubuhi gadis 14 tahun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Sejumlah fakta terungkap dalam pemmeriksaan tersangka.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA, tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Tahun 2019. Hingga ditangkap, dia sudah menyetubuhi korban 30 kali.

Ulah bejat kakek yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di lapangan futsal kawasan Ngagel, Surabaya itu dilaporkan orangtua korban.

Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya

"Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 30 kali. Semuanya dilakukan tersangka di kamar mandi Restoran Wasabi yang berada di kompleks lapangan futsal tersebut," ujar Ambuka, Kamis (27/5/2021).

Baca juga:  Duh, Kakek di Surabaya Setubuhi Gadis 14 Tahun

Ambuka menambahkan, di kamar mandi restoran tersebut, tersangka membawa spon yang digunakan untuk alas saat menyetubuhi korban.

Baca juga: Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi

"Korban ini tetangga tersangka. Persetubuhan dilakukan sore hari," tambah Alumni Akpol Tahun 2007 itu.

\

Fakta lain juga terungkap. Tersangka selalu memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban setelah melakukan persetubuhan. Uang itu diberikan agar korban tutup mulut dan tidak bercerita kepada orangtuanya atau orang lain.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu memberikan uang Rp 100 ribu. Korban juga ditakut-takuti akan diguna-guna sulit jodohnya dan disantet alat kelaminnya," tambahnya.

Baca juga: Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar

Sementara tersangka mengakui kalau dirinya suka dengan korban, meski tahu bahwa korban masih di bawah umur.

"Saya ngasih Rp 100 sampai 150 ribu. Hanya di situ (kamar mandi) yang memungkinkan (untuk menyetubuhi korban)," aku tersangka.

Kini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler