jatimnow.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada Perkara Nomor 15/KPPU-L/2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pemeriksaan lanjutan terkait pengadaan proyek Kerjasama Pengusahaan Badan Usaha (KPBU) dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta, Kabupaten Gresik Tahun 2018.
Sebelumnya, KPPU juga memeriksa dugaan persekongkolan tender Pelabuhan Penyeberangan Paciran Lamongan.
Baca juga: Minyak Goreng Dijual Bersyarat, Waduh! KPPU Siapkan Jurus Ini
Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, dalam pemeriksaan terhadap proyek senilai Rp 790.021.560.000,00 yang digelar pada tanggal 3 sampai 4 Juni 2021 , didahului dengan pemeriksaan pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang berada Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Dan dilanjutkan dengan pemeriksaan berupa sidang di Kanwil IV KPPU.
Seperti dalam website resmi KPPU yang dikutip jatimnow.com pada Minggu (6/6/2021).
Baca juga: KPPU Periksa 4 Saksi Perkara Monopoli Minyak Goreng di Surabaya
Pemeriksaan setempat dan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi oleh Ukay Karyadi dengan anggota majelis adalah Guntur Syahputra Saragih dan M. Afif Hasbullah.
Pada pemeriksaan ini, Majelis Komisi mendengarkan keterangan dari pekerja proyek, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik, dan perwakilan PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Sedangkan pada hari kedua dilakukan persidangan dengan mendengarkan keterangan dari Ahli Terlapor III, Ahli BPN Gresik dan PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik (Terlapor I)
Baca juga: KPPU Panggil Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya Buntut Kenaikan Tarif
Fokus pemeriksaan setempat dan persidangan ini adalah untuk mengetahui kesesuaian luas lahan dan lokasi dari IPA pada tender a quo serta keterangan dari ahli dan terlapor.