jatimnow.com - Seorang gadis berusia 19 tahun di Banyuwangi diperkosa kakek tirinya sebanyak lima kali. Pelaku berinisial SB (61) itu kini sudah dijebloskan ke penjara setelah ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah mendapat laporan dari orangtua korban. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban.
"Korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti permintaan pelaku. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melapor ke siapa pun," terang Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (7/6/2021).
Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
Menurut Arman, pelaku memerkosa cucu tirinya pada sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu 15 Mei 2021.
"Tiba-tiba tersangka masuk ke kamar korban lalu membuka pakaian korban dengan paksa dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat itu tersangka mendekap mulut korban dan mengancam agar tidak melaporkan ke ibu korban," tambah Arman.
Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas
Oleh penyidik, trersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.