jatimnow.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Pusat menggagalkan perederan narkona jenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah seberat 1,129 ton.
Dalam pengungkapan ini, ditangkap tujuh tersangka dan dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
"Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara beruturut-turut diakhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama
Ketujuh tersangka itu berinisial NR, HA, NW, CSN (WNA Nigeria), UCN (WNA Nigeria), AK dan H. Mereka ditangkap dari empat tempat kejadian perkara (TKP). Rencananya, sabu sebanyak itu bakal diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Sigit menjelaskan, TKP pertama terletak di Gunung Sindur, Bogor, ditemukan barbuk 393 kilogram (kg) serta ditangkap tersangka NR dan HA. TKP kedua di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, ditemukan barbuk sebanyak 511 kg sabu. Di lokasi itu diamankan dua tersangka asal Nigeria, yakni NW dan UCN.
Kemudian dari penangkapan tersangka di dua TKP itu, lanjut Sigit, petugas melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 50 kg di Apartemen Basura, Jakarta Timur serta diamankan tersangka AK.
Terakhir, TKP di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat petugas menemukan sabu sebanyak 175 kg milik tersangka H.
Baca juga: Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Diringkus di Bangkalan, Sita 1 Kg Sabu
"Pengungkapan ini tentunya berkat kerjasama dan kerja keras dan kerja solid dari kepolisian dengan didukung oleh Dirjen PAS Kemenkumham RI," tutur Mantan Kabareskrim tersebut.
Selanjutnya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati," tegas Sigit.
Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id