jatimnow.com - Realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 tercatat Rp 31,631 triliun lebih atau 104,94 persen. Capaian ini melebihi jumlah yang ditargetkan sebesar Rp 30,142 triliun.
"Alhamdulillah, meskipun tahun lalu kita semua dalam kondisi Pandemi Covid-19, tapi realisasi pendapatan daerah Provinsi Jatim justru melebihi target yang diharapkan, bahkan lebih dari 100 persen," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat membacakan Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Jatim TA 2020 dalam Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Senin (14/6/2021).
"Capaian ini menjadi salah satu modal kuat dalam mencapai keberhasilan tujuan pembangunan daerah," tambahnya.
Baca juga: Besaran APBD Jatim 2025, Pendidikan dan Kesehatan jadi Prioritas
Gubernur Khofifah mengatakan, realisasi pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 17,950 triliun atau 116,20 persen.
Capaian ini juga lebih tinggi dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp 15,448 triliun. PAD ini berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Lalu pendapatan transfer sebesar Rp 13,575 triliun yang berasal dari Dana Perimbangan dan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya. Serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 104,233 miliar atau 100,56 persen dari jumlah yang ditargetkan. Lain-lain pendapatan yang sah ini seluruhnya berasal dari pendapatan hibah.
"Kebijakan Pendapatan Daerah ini diarahkan dalam rangka peningkatan target pendapatan daerah, mengembangkan kebijakan yang partisipatif, bertanggungjawab dan berkelanjutan, serta melakukan upaya perluasan sumber-sumber pendapatan," papar dia.
Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menambahkan, untuk realisasi belanja dan transfer daerah Provinsi Jatim TA. 2020 sebesar Rp 32,286 triliun atau 93,41 persen.
Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Surabaya Periode 2024-2029 Disahkan
Belanja daerah ini meliputi Belanja Operasi (Rp 23,1 triliun), Belanja Modal (Rp 1,9 triliun) dan Belanja Tidak Terduga/BTT (Rp 1 triliun). BTT ini sebagian besar digunakan untuk penanganan Covid-19.
Sedangkan realisasi transfer meliputi transfer/bagi hasil pendapatan kepada kab/kota sebesar Rp 5,457 triliun serta transfer bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya sebesar Rp 692 miliar.
"Kebijakan Belanja dan Transfer Daerah ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan Pemprov Jatim dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam hal pelayanan publik," terangnya.
Menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 ini telah mendapatkan opini dari BPK-RI yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca juga: Fraksi PDIP Lempar Pantun ke Eri-Armuji saat Sidang Paripurna DPRD Surabaya
Capaian ini adalah opini WTP yang ke-10 bagi Pemprov Jatim. Di mana dalam prosesnya tidak terlepas dari dukungan segenap Anggota Dewan yang secara sinergis juga turut membangun meneguhkan komitmen untuk mewujudkan good governance dan clean goverment.
"Meskipun masih terdapat temuan dan hal-hal yang harus ditindaklanjuti terhadap hasil pemeriksaan dari BPK-RI, Pemprov Jatim terus berupaya maksimal untuk segera menyelesaikan serta menindaklanjuti temuan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam kerangka waktu yang normatif," tandasnya.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri atas Laporan Pelaksanaan Anggaran (Budgetary Report) dan Laporan Finansial (Financial Report) yang diserahkan Pemprov Jatim ini meliputi, Neraca, Laporan Realisasi Anggaran/LRA, Laporan Operasional/LO, Laporan Perubahan Ekuitas/LPE, Laporan Arus Kas/LAK, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
Turut hadir dalam sidang paripurna ini Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim serta para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jatim.