jatimnow.com - Sebanyak 248 penghuni Lapas Kelas II B Blitar diusulkan memperoleh Remisi pada Idul Fitri 1439 H tahun 2018 ini.
Jumlah ini meliputi 238 napi kasus Pidana Umum (Pidum), 8 sisanya terjerat kasus Pidana Khusus (Pidsus) yakni penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah ini, koruptor yang telah menjalani masa tahanan tak mendapatkan usulan remisi.
Narapidana dengan kasus korupsi tidak menjadi Justice Kolaborator. Tak hanya itu, para koruptor tersebut tidak membayar denda sesuai dengan amar putusan hakim pengadilan.
Baca juga: Kisah Mahasiswa Unair Lebaran dan Puasa di Yunani, Demi Apa?
"Karena tidak membayar denda, makanya kami tidak bisa mengusulkan," terang Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Blitar, Disri Wulan Agustiono, Senin (11/06/2018).
Untuk kasus narkoba, kata Disri, usulan remisi bisa diterapkan setelah tahanan mendapatkan putusan hukuman diatas lima tahun penjara. Dibawah itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan di Telaga Ngebel Ponorogo Naik 25 Persen
"Syarat salah satunya adalah menjadi Justice Kolaborator juga atau telah menjalani sepertiga masa tahanan," kata dia.
Ia menambahkan, enam diantara 246 penghuni lapas, mendapat usulan remisi bebas. Enam orang tersebut terjerat kasus Pidana Umum, misal pencurian.
Baca juga: Arus Balik Lebaran, Polresta Sidoarjo Tes Urine Kru Bus di Terminal Purabaya
Hingga kini, Lapas kelas IIB Blitar dihuni sebanyak 479 orang yang terdiri atas 139 tahanan dan 340 napi. 16 Diantaranya ialah wanita.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto